Pemprov DKI Ajukan Banding Atas Putusan Reklamasi Pulau F
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pencabutan izin reklamasi pulau F. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI, Yayan Yuhanah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding.
"Iya (banding). Memorinya sedang kita susun," kata Yayan, Selasa (28/1).
Yayan enggan menjelaskan secara detil materi dalam memori banding yang akan diajukan Pemprov. Yang jelas, menurut Yayan pihaknya akan mencantumkan alasan yuridis Pemprov mencabut izin pulau yang dikerjakan oleh PT Agung Dinamika Perkasa tersebut.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Selain reklamasi pulau F, Pemprov DKI saat ini juga menghadapi putusan dari reklamasi pulau M. Bedanya, Pemprov memenangkan gugatan perihal izin reklamasi pulau M.
Yayan menuturkan permasalahan pulau M dan Pulau F adalah berbeda.
"Kalau M kan belum ada izin pelaksanaan, izin prinsip," tandasnya.
DKI Kalah di PTUN
Sementara itu diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun- jakarta.go.id. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT. itu pada Selasa 21 Januari 2020.
Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H dan Gubernur Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, PTTUN menolak banding Anies.
Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Sementara itu, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak.
Terakhir, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau I. PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati juga menolak keras pembangunan bandara baru di Bali tersebut
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca Selengkapnya