Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Ajukan Banding Atas Putusan Reklamasi Pulau F

Pemprov DKI Ajukan Banding Atas Putusan Reklamasi Pulau F Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 Merdeka.com/zulatsari

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pencabutan izin reklamasi pulau F. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI, Yayan Yuhanah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding.

"Iya (banding). Memorinya sedang kita susun," kata Yayan, Selasa (28/1).

Yayan enggan menjelaskan secara detil materi dalam memori banding yang akan diajukan Pemprov. Yang jelas, menurut Yayan pihaknya akan mencantumkan alasan yuridis Pemprov mencabut izin pulau yang dikerjakan oleh PT Agung Dinamika Perkasa tersebut.

Selain reklamasi pulau F, Pemprov DKI saat ini juga menghadapi putusan dari reklamasi pulau M. Bedanya, Pemprov memenangkan gugatan perihal izin reklamasi pulau M.

Yayan menuturkan permasalahan pulau M dan Pulau F adalah berbeda.

"Kalau M kan belum ada izin pelaksanaan, izin prinsip," tandasnya.

DKI Kalah di PTUN

Sementara itu diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun- jakarta.go.id. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT. itu pada Selasa 21 Januari 2020.

Sebelumnya, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H dan Gubernur Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, PTTUN menolak banding Anies.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Sementara itu, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak.

Terakhir, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau I. PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Sultan HB X soal Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club di Gunungkidul
Respons Sultan HB X soal Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club di Gunungkidul

Pemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan

Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Alam Ganjar: Pembangunan Bandara di Bali Utara Harus Dukung Pemerataan
Alam Ganjar: Pembangunan Bandara di Bali Utara Harus Dukung Pemerataan

Ketum PDIP Megawati juga menolak keras pembangunan bandara baru di Bali tersebut

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya