Pemprov DKI anggarkan Rp 925 juta untuk pengendalian rabies
Merdeka.com - Pemprov DKI menganggarkan Rp 925 juta untuk pengendalian rabies. Anggaran tersebut juga untuk mencetak kartu identitas 'KTP' berupa microchip bagi anjing sebanyak 10 ribu lembar.
Berdasar laman apbd.jakarta.go.id yang diakses pada Selasa (9/10), anggaran total sebanyak Rp 925.487.992. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati menjelaskan, anggaran membengkak karena pemasangan microchip dilakukan secara gratis.
"(Gratis) sementara untuk support aja untuk mendukung saja. Untuk apa ya untuk contoh namanya peraturan baru," katanya saat dihubungi, Selasa (9/10).
-
Mengapa pajak hewan peliharaan diberlakukan? Ada banyak catatan mengenai penyebab diterapkannya pajak untuk anjing.Namun yang paling santer terdengar adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit anjing gila atau rabies.
-
Kapan aturan pajak anjing di Indonesia mulai diterapkan? Aturan tentang pajak anjing tertuang dalam staatsblad (lembaran negara) 1906 nomor 283.
-
Kenapa nama anjing jantan penting? Nama anjing jantan yang lucu dan menarik tentu saja menjadi pilihan tepat untuk hewan peliharaan pintar satu ini.
-
Kenapa tanggung jawab penting untuk kucing? Terutama ketika mereka sakit atau butuh vaksin tertentu, kamu harus siap untuk meluangkan waktu dan mempersiapkan budget untuk membawa ke dokter hewan.
-
Gimana cara ngecek anjing udah bayar pajak di masa kolonial? “Didenda uang sebanyak-banyaknya Rp15 bagi orang yang memelihara anjing jikalau anjingnya terdapat di jalan raya atau di tanah lapang dengan tiada memakai medali yang masih laku menurut aturan tersebut,“
-
Kenapa anjing yang belum divaksin rentan? Biasanya, anjing yang tidak divaksinasi secara lengkap dan terutama anak anjing memiliki risiko tertinggi.
Dia mengatakan, anjing di Jakarta didorong untuk memiliki tanda pengenal sebagai bentuk siapa penanggung jawab hewan itu. Selain itu, dengan adanya KTP anjing maka bisa mengetahui riwayat penyakit anjing, pemilik juga dapat dimintai tanggung jawabnya jika anjingnya ditelantarkan.
"Jadi bertanggungjawab, jangan kalau bosen dibuang ke jalanan gitu atau disia-sia. Banyak sih positif manfaatnya ke depan banyak karena di luar negeri udah. Terus kemudian ketika mau keluar masuk ke DKI Jakarta udah wajib memakai microchip," jelasnya.
Adapun pengendalian rabies diatur dalam Pergub DKI nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI terus berupaya mempertahankan Jakarta bebas rabies dan mencegah gigitan hewan penular virus rabies (GHPR).
Baca SelengkapnyaAturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan upaya jemput bola agar jangkauan vaksinasi rabies semakin luas.
Baca SelengkapnyaKegiatan Vaksinasi Rabies Massal se-Kota Depok digelar untuk mewujudkan Indonesia bebas penyakit rabies pada 2030.
Baca SelengkapnyaAksi Bhayangkari tersebut diwujudkan dengan pemberian vaksin gratis dan edukasi kepada warga.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban tidak membuat laporan dan pemilik anjing bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca SelengkapnyaDinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi mulai memvaksin hewan-hewan pembawa virus rabies di wilayah pinggiran
Baca SelengkapnyaBila sudah muncul gejala karena terlambat penanganannya, maka risiko yang terjadi adalah 100 persen meninggal.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaDahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Baca Selengkapnya