Pemprov DKI Atur Protokol Kesehatan di Sekolah saat Belajar Kembali Tatap Muka
Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah. Keputusan ini berlaku jika sekolah kembali menerapkan belajar mengajar secara tatap muka.
"Keputusan Dinas ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka," ujar Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Muhammad Husin, Jumat (13/11).
Kendati adanya Keputusan Dinas Pendidikan, Husin memastikan saat ini belum ada sekolah di DKI yang menerapkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Kapan anak bisa kembali ke sekolah setelah gondongan? Jika seorang anak terinfeksi, mereka dapat kembali ke sekolah atau tempat penitipan anak setelah merasa lebih baik dan setidaknya satu minggu telah berlalu sejak gejala pertama kali muncul.
-
Bagaimana cara mengetahui kesiapan anak sekolah? Selain itu, untuk anak usia dini perlu diperhatikan hal-hal berikut yang menunjukkan ketertarikan anak pada sekolah.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
-
Dimana sekolah itu berada? Peristiwa itu terjadi di Sekolah Al-Awda di Abasan al-kabira, bagian selatan Jalur Gaza dekat Khan Younis.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
"Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Keputusan Dinas tersebut terbit dengan memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada sekolah dan institusi pendidikan lainnya
Kemudian, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Atas pertimbangan tersebut, Disdik memutuskan menetapkan pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya
"Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan covid 19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya meliputi ; a. ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dan, b. ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya," demikian diktum kedua yang dikutip merdeka.com.
Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada diktum ke-2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan Dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas Nahdiana pada 9 November.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaAkibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengimbau 208 sekolah yang berada di kawasan GBK, lokasi Misa Akbar Paus Fransiskus menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaProses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Baca SelengkapnyaGuru dan murid sekolah di Palembang harus kembali menjalani pembelajaran jarak jauh gara-gara kabut asap karhutla yang tak kunjung teratasi.
Baca Selengkapnya