Pemprov DKI Janji Persingkat Izin Perpanjangan Sewa Makam
Merdeka.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
"Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah," ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
-
Siapa pemilik makam? Melihat sifat benda-benda yang ditemukan itu, para arkeolog yakin barang-barang ini milik keluarga kelas atas.
-
Siapa yang dikuburkan di makam? Dia juga menduga orang yang dimakamkan di dua kuburan itu mungkin adalah orang Romawi yang datang ke daerah ini selama penjajahan Romawi.
-
Siapa yang akan mengelola data di KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Siapa yang dikubur di makam tersebut? Pemakaman ini diyakini menjadi kuburan bagi kaum bangsawan kaya raya dan tokoh penting berkuasa di zaman Romawi.
-
Siapa yang dikuburkan di makam itu? Arkeolog menemukan makam seorang wanita di antara belasan kuburan laki-laki.
-
Siapa yang dikuburkan dalam makam itu? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
"Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah," ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya