Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan tentang operasional tempat wisata di Jakarta. Namun, tidak semua tempat wisata dapat dibuka.
"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh ada yang tidak boleh," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (7/9).
Izin operasional taman wisata nantinya masih bersifat uji coba, untuk memastikan ketaatan dan disiplin warga dan pengelola dalam menerapkan wisata aman.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Mengapa wisata ini aman untuk pemula? Pengelola juga menyebut jika wisata ini terbilang aman bagi pemula. Namun untuk pemilik fobia ketinggian disarankan tidak menjajal tebing Masigit, dan bisa menikmati keindahannya dari pinggir tebing maupun bawah.
-
Bagaimana cara pengelola wisata Kali Temon menemani wisatawan? Pengelola wisata juga menyediakan pemandu profesional untuk menemani wisatawan menjelajah alam Desa Ngares.
-
Bagaimana cara pengelola wisata memastikan keamanan di susur sungai? Untuk mencegah terjadinya kecelakaan air, pengelola wisata tersebut, Sutrisno, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk kewajiban bagi pengunjung untuk menggunakan jaket, pelampung, dan helm.
-
Kapan Taman Wisata Alam Linggarjati diresmikan? Objek wisata ini memiliki sejarah yang panjang, diresmikan pada tahun 1939 dan dipercaya sebagai patilasan Prabu Siliwangi.
-
Siapa yang bisa berkunjung ke taman? Taman Herbal Insani Depok merupakan tempat rekreasi yang menawarkan berbagai wahana di alam terbuka.
Yang jelas, imbuh Riza, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang mendatangi tempat wisata. Kemudian, pemesanan tiket ke tempat wisata akan dilakukan secara daring.
"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya, seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.
Protokol tentang pembukaan kembali tempat wisata diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu, anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Kebijakan itu diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya