Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata

Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata Taman Margasatwa Ragunan tutup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan tentang operasional tempat wisata di Jakarta. Namun, tidak semua tempat wisata dapat dibuka.

"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh ada yang tidak boleh," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (7/9).

Izin operasional taman wisata nantinya masih bersifat uji coba, untuk memastikan ketaatan dan disiplin warga dan pengelola dalam menerapkan wisata aman.

Yang jelas, imbuh Riza, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang mendatangi tempat wisata. Kemudian, pemesanan tiket ke tempat wisata akan dilakukan secara daring.

"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya, seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.

Protokol tentang pembukaan kembali tempat wisata diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu, anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Kebijakan itu diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta

Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos

Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli

Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya