Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga Atas Penanganan Banjir

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga Atas Penanganan Banjir Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah memastikan pihaknya siap menjawab gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” katanya di Jakarta, Rabu (25/8).

Dia mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021. Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies digugat terkait penanganan banjir.

Sugeng Teguh Santoso, selaku Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir menyampaikan ada tiga hal yang dimohonkan kepada majelis hakim.

"Kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal," ucap Sugeng.

Pertama, ia meminta agar Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;

“Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.

Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, SH, Prasetyo Utomo, SH, Heriyanto, SH, Nasrullah, SH.

Sebelumnya, para penggugat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021.

“Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” kata Sugeng.

Selanjutnya, para penggugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.

“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” kata Sugeng.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kerja Bakti Cegah Banjir Jakarta
Kerja Bakti Cegah Banjir Jakarta

Jakarta dan sekitarnya telah masuk musim penghujan. Tak jarang di sejumlah titik ibu kota tergenang banjir.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Wali Kota Minta Maaf ke Masyarakat: Harusnya Puasa Bisa Ibadah dengan Khusyuk
Semarang Banjir, Wali Kota Minta Maaf ke Masyarakat: Harusnya Puasa Bisa Ibadah dengan Khusyuk

Pemkot Semarang sudah melakukan antisipasi dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai

Baca Selengkapnya
Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, 3 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam Banjir
Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, 3 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam Banjir

Banjir ini membuat status Pos Angke Hulu Siaga 3 (Waspada).

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Warga Kesal! Buang Gunungan Sampah Ke Kantor Pemerintah di Kalimantan
VIDEO: Viral Warga Kesal! Buang Gunungan Sampah Ke Kantor Pemerintah di Kalimantan

Warga membawa truk pengangkut sampah lalu menumpahkannya di kedua kantor itu.

Baca Selengkapnya
Hujat Lebat, Lima RT di Jakarta Tergenang Banjir Siang Ini
Hujat Lebat, Lima RT di Jakarta Tergenang Banjir Siang Ini

Ada pula genangan yang terjadi karena disebabkan oleh banjir pesisir atau Rob

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi di Jakarta yang Masih Terendam Banjir
Ini Lokasi di Jakarta yang Masih Terendam Banjir

Banjir masih menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Banjir Melanda Depok, 200 Rumah di Pondok Tirta Mandala Terendam hingga Satu Meter
Banjir Melanda Depok, 200 Rumah di Pondok Tirta Mandala Terendam hingga Satu Meter

Banjir melanda kota Depok sejak sore hingga menjelang malam.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Pemprov DKI Jelang Musim Penghujan
Antisipasi Pemprov DKI Jelang Musim Penghujan

Teguh bilang, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah untuk mengantisipasi banjir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berbulan-bulan Banjir yang Disebabkan Gunung Sampah Masih Merendam Rumah-Rumah hingga Melumpuhkan Jalan di Depok
FOTO: Berbulan-bulan Banjir yang Disebabkan Gunung Sampah Masih Merendam Rumah-Rumah hingga Melumpuhkan Jalan di Depok

Diketahui genangan banjir ini telah melanda kawasan tersebut selama lebih dari lima bulan.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Pemprov DKI Antisipasi Banjir saat Musim Hujan
Begini Strategi Pemprov DKI Antisipasi Banjir saat Musim Hujan

Hendri berujar, sarana dan prasarana juga disiagakan.

Baca Selengkapnya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat

Baca Selengkapnya