Pemprov DKI Tak Melarang Restoran Berfasilitas Bar Selama Punya Izin
Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan restoran dengan fasilitas bar tidak dilarang beroperasi selama memiliki izin. Antara izin restoran dan bar, disebutnya berbeda.
"Enggak, bukan izin restoran, itu izin sendiri sendiri. Jadi restoran yang memang mempunyai fasilitas bar, itu enggak apa-apa. Tetapi ada bar, bar utamanya yang mana nih kita lihat. Orang minum-minum ketemu orang di situ, dia enggak makan, bar yang benar seperti itu," kata Cucu seusai rapat dengan Komisi B DPRD, Selasa (23/6).
Kendati tidak melarang, Cucu mengimbau warga Jakarta untuk tidak bercengkerama di bar. Selain itu, ia tetap mengingatkan bagi pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana cara menghindari penularan penyakit saat kembali bekerja? 'Pastikan segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat untuk diobati segera. Kalaupun masuk kerja dalam keadaan sakit, mohon terapkan pola hidup bersih 3M ya. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan,' kata Ngabila.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Kenapa Sudirman mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban? Ia pun mengajak semua pihak untuk menegakkan pedoman hidup masyarakat Sulsel yakni Sipakatau dan sipakalebbi. Ia juga menegaskan mengedepankan sopan santun menjalani tahapan Pilgub Sulsel.'Kami berharap kepada seluruh teman-teman selama proses ini untuk menjaga ketertiban menjaga sipakatau atau sipakalebbi. Karena kami andalan hati mengadakan sopan santun sebagai karakter untuk Sulsel maju yang berkarakter,' ucapnya.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
"Selama dia punya izin (jual) minuman kerasnya boleh, tapi enggak boleh nongkrong di bar," imbuhnya.
Asphija Protes
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta Pemprov DKI menertibkan restoran yang menyajikan pelayanan menyerupai bar, pub, dan diskotek.
Menurut Hana, restoran seperti itu banyak beroperasi di sekitar Kemang dan Senopati-Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Hana mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari anggotanya.
"Para pengusaha hiburan itu mengeluh. Mereka menerima alasan tidak beroperasi karena pandemi ini. Tetapi restoran-restoran seperti ini yang membuat mereka geram. Selain merebut pasar, tempat ini rawan penularan. Kalau terjadi penularan, artinya pengusaha hiburan semakin lama tidak beroperasinya," katanya, Senin (22/6).
Pemprov DKI baru memberikan restu kepada restoran untuk beroperasi di masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi. Itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Namun, dalam praktiknya, lanjut Hana, mereka menjual minuman beralkohol kadar tinggi dan menyajikan musik yang membuat tamu bergoyang sehingga melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan aturan, restoran hanya boleh menyajikan minuman keras golongan A, atau minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%.
"Mereka hanya boleh sajikan bir atau minuman lain yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Kalau lebih dari itu, izinnya harus bar. Bar merupakan tempat hiburan yang belum boleh beroperasi selama PSBB transisi," ungkapnya.
Hana pun mengaku telah melaporkan hal itu ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Ia pun mengapresiasi langkah Disparekraf yang bekerja cepat merespons laporannya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca Selengkapnya