Pemprov DKI Tolak Pengajuan 58 Tempat Karaoke Untuk Kembali Beroperasi
Merdeka.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyatakan, ada puluhan pengelola tempat karaoke yang mengajukan pembukaan kembali saat pandemi Covid-19.
Namun, kata dia, belum ada satupun tempat karaoke tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Sebanyak 58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
-
Kenapa tempat nongkrong di Jakarta makin banyak? Kini, seiring perkembangan zaman, tempat nongkrong di Jakarta kian menjamur. Memenuhi semua sudut ibu kota Tinggal pilih mau yang seperti apa lalu menyesuaikan dengan isi kantong.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Dimana DBD paling banyak di Jakarta? Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan penyumbang kasus DBD terbanyak dari data terakhir yaitu Jakarta Barat dengan total kasus mencapai 716, disusul Jakarta Selatan.
-
Tempat nongkrong apa yang hits di Jakarta? Generasi 90-an pasti tahu Taman Ria Senayan. Tempat hangout ini sudah ada sejak tahun 1972,. Sempat mati suri, Taman Ria Senayan kini tampil dengan wajah baru Skywalk Senayan Park.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Mengapa kasus DBD di Jakarta meningkat? Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan adanya peningkatan kasus DBD di Tanah Air terjadi karena efek dari kemarau ekstrem panjang atau El Nino pada Juli hingga November 2023.
Lanjut Bambang, para pengelola tempat karaoke tersebut saat ini diminta untuk melengkapi persyaratan yang ada. Sebab persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya mengenai protokol kesehatan.
"Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," ucap dia.
Sementara itu, kata Bambang, untuk pengoperasian kembali tempat karaoke masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab saat ini penambahan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif.
"Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya hingga saat ini masih mempertimbangkan terkait rencana kembali dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota.
Saat ini Pemprov DKI telah membuka beberapa tempat rekreasi seperti Taman Margasatwa Ragunan hingga sejumlah museum.
"Ke depan kita pertimbangkan dibahas serta masukan informasi dari pemerintah pusat sudah akan memulai meningkatkan pariwisata di Indonesia khususnya Jakarta secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat kegiatan usaha lainnya terkait pariwisata, termasuk karaoke proses pertimbangan," kata Riza di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Lanjut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan pakar salah satunya epidemiolog. Hal tersebut guna mencari solusi untuk rencana penambahan unit rekreasi yang akan kembali dibuka.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Selengkapnya