Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan PNS Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Ditangguhkan

Penahanan PNS Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Ditangguhkan garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Penahanan Oloan Nadeak (35), pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pengemudi Toyota Fortuner arogan ditangguhkan. Oloan sebelum terekam marah-marah pada pengemudi lain saat melintas di tol dalam kota Pancoran saat mengendarai mobilnya berpelat B 1592 BJK pada April lalu.

Penahanan Oloan ditangguhkan karena antara dirinya dan korban sudah bersepakat damai.

"Sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Unit 3 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Adapun sebagai penjamin Oloan adalah pihak keluarga. Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena berkas sudah dikirim ke sana.

"Jadi pertimbanganya yang pertama sudah ditangguhkanlah intinya karena sudah ada perdamaian dari pihak korban juga. (Yang menjadi penjamain penangguhan penahanan) dari istrinya, dari pihak keluarga," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Oloan mengemudi Toyota Fortuner putih pelat B 1592 BJK terekam marah-marah pada pengemudi mobil lainnya. Dari suasana di sekitar lokasi, kejadian itu di tol kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (15/4) pagi pukul 09.00 Wib.

Informasi dihimpun, Selasa (16/4), peristiwa itu bermula saat mobil Fortuner melaju di baju jalan dan berusaha menyalip kendaraan di depan agar masuk ke jalur seharusnya.

Karena tak diberi, pengemudi Fortuner mengamuk. Dia naik dan ke bagian kap mesin salah satu mobil lainnya. Peristiwa itu juga diunggah akun Instagram Ridholaksamana.

Kebetulan saat itu lalu lintas sedang macet. Pengemudi Fortuner juga memukul kaca mobil.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, mengaku belum mendapatkan laporan kejadian itu. Dia mempersilakan warga merasa dirugikan melapor.

"Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut
Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut

Ferrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.

Baca Selengkapnya
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang

Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Pengemudi Fortuner Arogan Tertunduk Lesu Pakai Rompi Oranye
VIDEO: Penampakan Pengemudi Fortuner Arogan Tertunduk Lesu Pakai Rompi Oranye

Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Baca Selengkapnya