Pengemudi Brio Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Jakbar
Merdeka.com - Satlantas Wilayah Jakarta Barat menetapkan DN sebagai tersangka kasus tabrak lari. Mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh DN dirusak massa karena sempat kabur usai terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalan Kemanggisan Raya, dan Permata Hijau.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono menerangkan, status DN telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka. DN dituding lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Iya sudah tersangka," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
Hartono menerangkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Namun, DN tidak dijebloskan ke tahanan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan. Tetapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas wilayah Jakarta Barat," ujar dia.
Hartono mengatakan, saat ini mobil yang dikendarai oleh tersangka telah disita sebagai barang bukti. "Kendaraan pelaku surat-suratnya semua kita sita," tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah warga meluapkan emosinya dengan merusak sebuah mobil Honda Brio berwana hitam. Mobil itu milik seseorang berinisial DN. Aksi pengerusakan diabadikan dalam rekaman video.
Salah satu akun media sosial mengunggah ke media sosial. Usut punya usut, penyebabnya karena pengemudi menolak bertanggung jawab usai menabrak pengendara sepeda motor dan memilih kabur.
Hartono menerangkan, mulanya kendaraan yang dikemudikan DN melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, pengemudi menabrak pengendara sepeda motor. Tapi tak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan.
Hartono mengatakan, pengemudi mobil kembali terlibat kecelakaan dengan satu unit sepeda motor dan dua unit mobil di Traffic Light Permata Hijau.
"Pengemudi terhenti ketika terakhir adu banteng dengan pengendara mobil," ujar dia.
Hartono menerangkan, kecelakaan mengakibat dua orang luka-luka. Mereka adalah MN, dan AD. Saat ini masih menjalani perawatan di RS Permata Hijau. Sementara itu, lima kendaraan yang terdiri dari sepeda motor maupun mobil mengalami rusak parah.
"Lima kendaraan mengalami kerusakan termasuk kendaraan terduga pelaku," ujar dia.
Hartono mengatakan, pengemudi berinisial DN masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat. Pengakuan kepada penyidik, pengemudi panik usai menabrak pengendara mobil.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya