Pengemudi Brio tabrak warga saat olahraga di PIK jadi tersangka
Merdeka.com - Pengemudi Brio, Berly Natael (19), telah resmi menyandang status tersangka. Pemuda itu sebelumnya menabrak dua orang warga yang sedang asyik joging di Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (29/4) kemarin.
"Iya udah mengarah ke tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Sigit Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (30/4)
Akibat peristiwa itu, Jony Sudjarwo dan Dewi Endah Wasiratini mengalami luka parah. Jony mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di bagian punggung. Sedangkan, Dewi mengalami patah kaki bagian kiri dan luka lecet di bagian tangan kiri.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang cedera? Dalam laga ini, Spalletti menurunkan Calafiori sejak awal. Namun, di babak kedua, ia mengalami kontak fisik ketika Alessandro Bastoni melakukan tekel terhadap Osumane Dembele, yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pertandingan.
-
Siapa yang mengalami cedera? Hal ini disebabkan oleh cedera yang dialami Riccardo Calafiori, yang telah dipulangkan kembali ke Arsenal.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
"Kedua korban masih perawatan di RS" katanya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan Berly mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya sehingga menabrak korban yang sedang asyik jogging.
"Yang bersangkutan (Berly) ngakunya mengantuk," ujarnya.
Dalam kasus ini, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berly terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Avanza Bertabrakan dengan Pemotor di Puri Kembangan, Coba Kabur tapi Gagal Dikepung Warga
Baca SelengkapnyaPengemudi yang diketahui seorang perempuan berinisial BSS menyetir jam 3 dini hari.
Baca SelengkapnyaTabrakan beruntun terjadi di tol Jalur A Pemalang-Batang, Kamis (20/7) pagi. Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaKarena sopir alami tidur sesaat, laju truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TVOne.
Baca SelengkapnyaKorban yang terpental mengalami luka di bagian kepala akibat ditabrak Fortuner.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menewaskan 2 orang yakni DT (54) dan S (43) yang tengah berboncengan.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden tersebut, NA pun mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaPengemudi diduga mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kemudi.
Baca SelengkapnyaUsai menabrak, pengemudi kabur dan tampak dikejar pengendara mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, pengendara sepeda motor luka berat pada kaki kirinya
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil diduga lalai hingga menabrak sejumlah kendaraan lain.
Baca Selengkapnya