Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kasatpol PP DKI Soal Eks Holywings Kemang Buka dengan Nama Berbeda

Penjelasan Kasatpol PP DKI Soal Eks Holywings Kemang Buka dengan Nama Berbeda Kasatpol PP DKI Arifin. ©2020 youtube BNPB

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan pihaknya telah mencabut segel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Kata dia, pencabutan segel dilakukan karena tempat usaha tersebut telah berganti dengan perusahaan lain.

"Kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain, tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Dia menjelaskan sebelumnya Holywings hanya menyewa tempat dan bukan pemilik lokasi. Lanjut Arifin, berdasarkan hasil rapat dengan beberapa pihak perizinan perusahaan yang menempati lokasi Holywings telah lengkap. Hal terpenting kata dia, perusahaan baru itu tetap menjaga protokol kesehatan.

"Prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes. Perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih kepemilikan usahanya sudah berbeda, segelnya Satpol PP cabut," jelas dia.

Sebelumnya, izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan dibekukan akibat melakukan pelanggaran secara berulang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran yang dilakukan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan telah menyakiti usaha warga Ibu Kota yang telah menahan diri di rumah akibat pandemi Covid-19.

"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan Holywings tersebut dapat kembali beroperasi setelah selesai pandemi Covid-19 telah berakhir. Sebab saat ini semua pihak tengah melakukan pengendalian Covid-19.

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, enggak boleh beroperasi titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini," ucap Anies.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh

Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
RS Hasan Sadikin Bandung Berbenah, 23 PKL Direlokasi
RS Hasan Sadikin Bandung Berbenah, 23 PKL Direlokasi

Relokasi ini diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya