Penjelasan Pemprov DKI soal Revisi Pergub Pembebasan PBB-P2 oleh Anies
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta meluruskan simpang siur informasi terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. Pergub itu mengatur tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Aturan diubah menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Dipastikan, Pergub baru itu bukan berarti mencabut aturan yang berlaku sebelumnya.
"Pergub 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBB-P2 di bawah 1 Miliar Rupiah dihapuskan," demikian diterangkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, dalam surat elektronik diterima merdeka.com, Rabu (24/4).
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Sebelumnya, Anies juga menegaskan makna kata revisi dalam sebuah aturan tak melulu ada poin yang diubah.
"Misalnya sekarang nih Rp 1 milliar, boleh enggak besok di bawah 2 M? Boleh kan. Cuma kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak. Revisi itu boleh ditambah. Dan saya enggak ngomong ada perubahan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Oleh karena itu, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak.
"Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data," ucapnya.
Berikut ini isi lengkap Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Anies pada 4 April 2019.
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015tentang Pembebasan Atas Pajak Bum i dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan RumahSusun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak SampaiDengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta Tahun 2018 Nomor 61007), diubah sebagai berikut :
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4A
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5A
Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta ini sekaligus hak jawab atas pemberitaan di merdeka.com dengan judul: 'Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020'.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya