Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPRD DKI Sayangkan Pembahasan APBD 2021 Molor

Pimpinan DPRD DKI Sayangkan Pembahasan APBD 2021 Molor Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pembahasan APBD 2021 DKI Jakarta dipastikan kembali molor. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan keterlambatan pembahasan yang terjadi berulang kali.

Politikus PAN itu memahami jika alasan Pemprov DKI terlambat mengajukan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ia mengingatkan agar kebiasaan molor tidak terus menerus dilakukan.

"Kalau dibilang terlambat bahas APBD, saya tidak bisa salahkan kondisi akibat Covid, karena tahun lalu juga terlambat. Mungkin sudah tradisi di Ibu Kota, bahas uang rakyat yang triliunan harus terlambat," ujar Zita, Jumat (2/10).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, kata Zita, dewan masih menunggu dokumen KUA-PPAS dari eksekutif. Jika dokumen telah siap dan diserahkan ke DPRD siap untuk membahasnya, hanya saja ia mengingatkan pemberian bahan KUA-PPAS jangan dilakukan di waktu mepet.

Ia menyarankan pihak Pemprov DKI sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.

"Kami di dewan pasti tidak bisa kerja maksimal kalau polanya seperti ini terus. Contoh tahun lalu, di kasih bahannya pada saat rapat, tanpa soft copy," tandasnya.

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru

Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada

Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya