PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Lansia Dikeroyok hingga Tewas usai Diteriaki Maling
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga meninggal dunia yang peristiwanya viral pada Minggu (21/1) dini hari. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan rencananya dilaksanakan di ruang Ali Said, pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya, sidang perdana agenda dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (18/4).
Namun Alex belum menyebutkan berapa jumlah terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Kesembilan pelaku itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Peran Tersangka
Polisi menjelaskan peran para tersangka kasus pengeroyokan lansia tersebut. Polisi mengungkap para tersangka ada yang berperan menghasut hingga mengeroyok korban.
Sembilan tersangka itu terdiri dari DJ, A dan HP yang berperan menghasut warga melakukan pengeroyokan. Sementara enam tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19), melakukan pengeroyokan.
Insiden pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan meneriaki korban sebagai maling. Para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaPN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya