Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya bongkar gudang penimbunan gula pasir, 3 ditangkap

Polda Metro Jaya bongkar gudang penimbunan gula pasir, 3 ditangkap Kapolda Metro rilis penimbunan gula pasir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga penimbun gula pasir berinisial SP, MS dan U. Ketiganya diamankan di lapak tanah kosong Desa Jabaru, Kecamatan Cikupa, Tangerang, dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.

"Ketiganya melakukan penimbunan gula pabrik. Momen Ramadan dan Lebaran dimanfaatkan pelaku untuk dapat untung banyak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6).

Tito menerangkan, gula pasir itu sediakan akan dibawa dari pabrik gula pasir PT SUJ di Cilegon untuk dikirimkan ke PT MI. Tapi dalam perjalanan, truk yang dikemudikan tersangka SP ditemani U, malah menurunkan gula-gula tersebut ke lapak penimbunan milik MS. Di sana mereka mengurangi isi masing-masing karung sebanyak 1 kg, dengan total pengurangan yang dilakukan mencapai 700 kg.

"Kegiatan telah berlangsung 1 tahun oleh MS dengan 6 orang karyawan dengan keuntungan Rp 3 juta per hari," tambah alumnus Akpol 87 ini.

Dari pelaku MS, diamankan barang bukti berupa 1 set pemberat timbangan, 1 unit mesin jahit karung, 5 pipa untuk cek isi karung, 5 buah potongan lilin, 1 serokan, 5 takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kg gula pasir merek Jawa Manis dan 200 kg gula merek SUJ.

Sementara dari pelaku SP diamankan berupa 1 mobil truk tronton yang mengangkut 29.800 MT gula pasir merek SUJ, 4 lembar surat jalan gula, 2 lembar surat perintah pengambilan barang dan 1 lembar surat timbangan barang.

Sedangkan dari tersangka U diamankan 1 truk tronton yang mengangkut 27.000 MT gula pasir merek Jawa Manis dan 4 lembar surat jalan PO.

Atas kasus penggelapan gula tersebut, ketiga pelaku dikenai 4 Pasal. Di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun. Selain itu Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian Pasal 60 Jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Terakhir ketentuan Pasal 7 dalam Permendag Nomor: No.18/M-DAG/PER/D/2007 tentang perubahan keempat atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPP/KEP/9/2004 tentang ketentuan impor gula Kementerian Perdagangan RI yaitu tentang ketentuan masa berlaku dan standar harga. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Antiteror Total Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Batu
Densus 88 Antiteror Total Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Batu

Tiga pria diamankan dalam sebuah rumah kontrakan di Kota Batu

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja yang Diamankan Satgas P3GN Polri Usai Tangkap 38.194 Tersangka Narkoba
FOTO: Penampakan 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja yang Diamankan Satgas P3GN Polri Usai Tangkap 38.194 Tersangka Narkoba

"Selama periode mulai 21 September 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 telah menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Dalam Delapan Bulan, Polisi Berhasil Amankan 28.261 Tersangka, 3,78 Ton Sabu hingga Jutaan Butir Ekstasi
Dalam Delapan Bulan, Polisi Berhasil Amankan 28.261 Tersangka, 3,78 Ton Sabu hingga Jutaan Butir Ekstasi

Penangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Penampakan Barang Bukti Bahan Peledak dalam Rumah Terduga Teroris di Batu
Penampakan Barang Bukti Bahan Peledak dalam Rumah Terduga Teroris di Batu

Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, bersama Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti bahan kimia, alat pembuat bahan peledak dan casing bom.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja
Mengintip Kerja 10 Bulan Satgas P3GN Polri, Tangkap 38 Ribu Tersangka dan Sita 4,4 Ton Sabu hingga 2,1 Ton Ganja

31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya