Polda Metro Terima Limpahan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar dari Polda Jawa Barat. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1).
Meski sudah dilimpahkan, dirinya belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar atas kasus yang menjeratnya itu.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Denny Sumargo dititipkan di panti asuhan? Tak banyak yang tahu, saat kecil rupanya Denny pernah dititipkan di panti asuhan oleh ibunya karena tidak punya biaya untuk menghidupi Denny kecil.
-
Kapan Desy Ratnasari menjalani sidang S3? Pada 7 Juni 2024 lalu, ia menjalani sidang tertutup dan dinyatakan lulus dari program strata 3.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
"Belum bisa saya sampaikan (rencana pemanggilan) tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu yang teman-teman tanya kemarin bahwa sudah dilimpahkan ke kita," ujarnya.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara profesional. "Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tegasnya.
"Terkait apa kita dalami dulu, dimana nanti dijerat UU ITE-nya itu dijerat terkait apa, kan masih banyak pendalaman," sambungnya.
Ia menjelaskan, alasan pelimpahan penanganan perkara tersebut mengingat lokasi perbuatannya itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"(Alasan pelimpahan) Locus Delictinya berarti di Polda Metro, akan ditangani secara profesional," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.
Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris. Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar, menganggap Denny telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPerkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya