Polemik pengunduran diri Ahok dan pelantikan Djarot
Merdeka.com - Setelah memutuskan mencabut banding vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama lantas mengambil langkah untuk berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap. Sedangkan pertimbangan kedua adalah kekuatan hukum mengikat setelah mantan Bupati Belitung Timur itu mencabut berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkracht. Cek Undang-Undang 23/2014," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun ternyata, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak serta merta langsung mendapati posisi pemimpin Pemprov DKI tersebut. Alasannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis yang diberikan kepada Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awalnya menunggu keputusan JPU sebelum melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab hingga kini belum ada keputusan dari kejaksaan akan mengajukan banding atau sebaliknya atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima (putusan Pengadilan) tapi Jaksanya belum menerima. Justru (ini) akan memghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," katanya di Kantor BPK, Jakarta,Senin (29/5).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, meskipun Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, namun tetap menunggu keputusan JPU terkait pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia bahkan mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari bapak tiga orang anak itu yang disampaikan DPRD.
"(Surat dari DPRD ) belum ada , mungkin DPRD nunggu dari jaksa juga," ujarnya.
Namun situasi berubah setelah Tjahjo melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo. Dia akan segera memproses surat pengunduran diri Ahok. Walaupun saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan akan mencabut banding vonis kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore, bahwa dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hakim Final maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.
"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.
"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Makamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaMasa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya