Polisi Amankan Dua Orang yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Tertinggi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pria berinisial N dan juga MPP. Keduanya diamankan polisi karena diduga telah menjual obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Kemenkes.
"Keterkaitan mereka, MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga 2x lipat. Setelah itu MPP yang menawarkan ke masyarakat melalui online. Jenis obatnya adalah Oseltamivir Fosfat yang 75 mg. Ini termasuk obat keras sudah diatur Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7).
Yusri menyebut, untuk harga asli satu kotak obat jika sesuai HET sebesar Rp260 ribu. Sehingga, jika 10 kotak yang dijual semestinya dengan harga Rp2,6 juta.
-
Apa yang dijual dengan harga Rp1.000? Dengan bahan sederhana dan murah, Anda bisa menjual berbagai olahan es lilin ini dengan terjangkau, yaitu Rp1.000.
-
Bagaimana menghitung dosis obat serbuk? Pertama, patuhi petunjuk yang tertera pada kemasan obat serbuk untuk mengetahui dosis yang direkomendasikan. Biasanya, dosis ini diberikan dalam bentuk miligram (mg) per kilogram (kg) berat badan pasien.Kedua, perhatikan kekuatan (strength) obat serbuk yang biasanya tertera pada kemasan. Kekuatan ini menunjukkan jumlah zat aktif dalam setiap satuan berat obat serbuk, misalnya 500 mg dalam 1 gram.
-
Bagaimana menegosiasikan harga? Anda bisa melakukan negosiasi harga mobil dengan dealer. Ajukan pertanyaan mengenai potongan harga, promosi spesial, serta paket kredit yang tersedia. Manfaatkan informasi tentang harga pasar dan tawaran dari dealer lain untuk mencari harga terbaik.
-
Estimasi adalah apa? Estimasi adalah proses perkiraan atau perhitungan yang dilakukan untuk mendapatkan angka atau nilai perkiraan dari suatu hal.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
"Jadi kalau 10 kotak Rp2.600.000, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai 4x lipat, karena tahu ini langka obatnya," sebutnya.
"Sama dengan Ivermectin kemarin, HET Rp75 ribu, sampai ke masyarakat Rp400 ribu per kotak. Ini yang saya katakan kemarin, ini adalah orang-orang yang menari di atas penderitaan orang lain," sambungnya.
Meski sudah mengamankan dua orang tersebut, Yusri menegaskan pihaknya bakal terus mengungkap dan menyelidiki kasus tersebut. Kini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan petugas.
"Kedua-duanya sudah kita amankan, kami dalami apakah kemungkinan masih ada lagi distributor di atas yang main nakal karena pemerintah sudah menetapkan HET. Ada 11 jenis obat yg memang ramai dicari masyarakat termasuk ini," tegasnya.
"Ini kita akan terus selidiki baik itu langsung ke riteler yang ada maupun di media sosial Karena ada ketentuan dari Kemenkes, obat-obat yang ada resep dokter harus memiliki izin STRTTF namanya. Karena ini harus resep dokter, tapi sudah bebas dijual Karena langka dijual dengan harga tinggi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 di Pasal 107 Jo pasal 29, UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen.
"Juga UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan nomor 11 tentang ITE, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara ituz Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, alasan masyarakat mau membeli obat-obat tersebut dengan harga tinggi. Karena, hal ini masih berhubungan dengan Covid-19.
"Kenapa masyarakat membeli obat itu? Kita semua tahu Covid sedang tinggi-tingginya, kemudian ada beberapa berbagai macam media apa itu medsos atau mainstream atau sumber lain yang mengatakan bahwa obat-obat ini katanya itu dapat mengobati atau disebutkan sebagai terapi penanggulangan Covid. Kita semua tahu dari medsos dan berbagai platform banyak masuk berbagai jenis macam obat," ucap Tubagus.
Mereka yang menjual secara online tersebut, disebut Tubagus ternyata bukan ahlinya di dalam bidang kesehatan. Sehingga, tidak mengetahui cara untuk mengatur dosis dalam penggunaan obat yang dijualnya.
"Sekarang bapak bayangkan kalau orang beli lewat online, yang menjual orang yang bukan punya keahlian, lalu bagaimana cara mengatur dosisnya? Lalu bagaimana obat itu bisa efektif buat pasiennya? Itulah UU sudah mengatur enggak boleh dilarang dijual kepada orang-orang yang enggak punya keahlian, karena dampaknya kepada kesehatan. Pengobatan tidak efektif karena dijualnya kepada orang yang tidak tepat," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca Selengkapnya