Polisi Sebut Berkas Kasus Kerumunan Rizieq Masih Dievaluasi, Tak Bisa Buru-Buru
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu. Namun sampai saat ini, penyidik masih mengevaluasi alat bukti-bukti dikumpulkan termasuk keterangan saksi yang sudah dipanggil beberapa hari terakhir.
"Sampai hari ini kita masih mengevaluasi apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).
Yusri mengatakan, hasil evaluasi menjadi dasar penyidik memutuskan kasus tersebut untuk naik ke tahap berikutnya termasuk gelar perkara awal.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Ini hasil evaluasi dari penyelidik. Kalau emang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya kita naikan ke penyidikan baru kita lakukan gelar perkara. Jadi tidak bisa kita buru-buru," ucap dia.
Dalam kasus ini, Yusri menyamapaikan, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi yang sebelumnya mangkir. Yusri pun meminta kesediaan mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Beberapa saksi yang berhalangan kami masih menjadwalkan untuk secepatnya hadir," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Kepolisian pun saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk memberikan sanksi pidana ke para pelanggar.Beberapa saksi pun telah diperiksa sebagai saksi antara lain Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya