Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Terjunkan Puluhan Personel Amankan Sidang John Kei di PN Jakbar

Polisi Terjunkan Puluhan Personel Amankan Sidang John Kei di PN Jakbar Pengamanan Kota Tua Jelang Malam Tahun Baru. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan beberapa personel untuk mengamankan jalannya persidangan kasus pelaku penganiayaan dan pembunuhan, terhadap terdakwa John Refra Kei alias John Kei yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (3/3).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerjunkan, 35 personel di PN Jakarta Barat untuk mengantisipasi kemungkinan kehadiran dari anak buah John Kei maupun Nus Kei.

"Perkuatan sesuai situasi yang berkembang, sementara kita siapkan 35 personel," katanya kepada wartawan Rabu (3/3).

Namun demikian, dia menyampaikan, pihaknya telah menyebar beberapa personel di titik lokasi sekitar pengadilan. Sedangkan apabila kondisi tidak memungkinkan ia mengatakan jumlah personel kemungkinan ditambah.

"Kita bagi untuk di dalam lokasi pengadilan dan di luar pengadilan. Perkembangan situasi bisa segera kita geser perkuatan personel tambahan," tutupnya.

Sekedar informasi bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU R. Wisnu Bagus Wicaksono bersama ke lima jaksa lainnya telah mendakwa John Refra alias John Kei, termasuk Daniel Hendrik F Far Far alias Deni Kei dan Frengklin Selfianus Resmol alias Mutilasi dengan pasal berlapis.

Sebelum membacakan dakwaan pasal, jaksa menjelaskan kejadian penyerang tersebut bermula ketika Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Ketika bertemu, Nus Kei mengatakan jika dirinya meminta pinjaman sebesar Rp1 miliar dan akan dikembalikan dalam enam bulan dengan total Rp2 miliar.

Namun setelah dipinjamkan dan sepakat mengganti dua kali lipatnya, uang yang dijanjikan Nus Kei, namun utang tersebut tak kunjung diserahkan kepada John Kei.

"Selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Di sini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.

Akibat hinaan tersebut, dalam dakwaan jaksa mengatakan John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggelar pertemuan di rumahnya pada 20 Julo 2020.

"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," sebutnya.

Lalu sekitar pukul 19.00 Wib, John Kei kembali ke dalam rumah dan memanggil Daniel Far Far menyerahkan uang Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. sebagai uang operasional.

"Sesaat sebelum pertemuan selesai, Daniel Far Far mengatakan kepada anggota Amkei "Besok (Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020) Berkumoul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Jaksa.

Kemudian setelah berkumpul di Arcici Spor Center, menggunakan lima mobil yang terbagi empat mobil menuju rumah Nus Kei sementara satu mobil lagi menuju Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya merupakan tempat kumpul kawan-kawan Nus Kei.

Akibat penyerangan tersebut mengakibatkan satu anak buah Nus Kei, tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Akibat perbuataanya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, Ke satu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok

Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan KTT ASEAN di Jakarta
FOTO: Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan KTT ASEAN di Jakarta

TNI mengerahkan Kogasgab PAM sebanyak 13.158 personel, sedangkan Polri mengerahkan sebanyak 6.182 personel dalam Operasi Tri Brata Jaya 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK
Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK

Sebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jelang Putusan Kode Etik 9 Hakim MK, Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Jaga Ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
FOTO: Jelang Putusan Kode Etik 9 Hakim MK, Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Jaga Ketat Gedung Mahkamah Konstitusi

Pengerahkan pasukan pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan massa demonstran di tengah pembacaan putusan etik terhadap 9 hakim MK.

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Antisipasi Ancaman Teroris Saat Debat Perdana Capres Cawapres Di KPU
Polri Antisipasi Ancaman Teroris Saat Debat Perdana Capres Cawapres Di KPU

Susatyo menerangkan, pada operasi mantapbrata untuk pengamanan Capres-Cawapres akan dikerahkan oleh personel ring satu alias personel Mabes Polri.

Baca Selengkapnya