Polisi yang sodomi bocah terancam dipecat tidak hormat
Merdeka.com - Anggota kepolisian yang melakukan sodomi terhadap FG (5) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur terancam akan dipecat secara tidak hormat. Kini polisi itu bersama rekannya SI telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Jika terbukti bersalah maka EK akan digelar sidang kode etik kemudian digelar pula PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/2).
Pemecatan, lanjut Rikwanto, akan digelar setelah yang bersangkutan menjalani sidang pidana umum. "Jadi begitu pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah maka baru digelar PTDH," tutur Rikwanto.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat EK dan SI terhadap FG terjadi pada awal Februari lalu. Orang tua korban, MH, mengatakan sejak kejadian itu kondisi psikis anaknya berubah. Bahkan saking ketakutannya, FG sempat demam tinggi hingga 38 derajat.
MH baru benar-benar mengetahui kondisi putranya pada 13 Februari 2013. Sore itu FG menolak mandi. Padahal biasanya dia selalu menurut. "Saya bilangin, kalau enggak mandi nanti bau." MH mengutip jawaban bocah itu, "Oh, gitu ya ummi, biar pas dicium omnya wangi." MH terkejut mendengar itu. Sambil memandikan, dia menanyai FG.
FG bercerita, kemaluannya dipegang dan ditarik oleh pelaku. "Dia juga bilang ada kemaluan dimasukkan ke pantatnya." Setelah mengecek, MH mendapati dubur anaknya lecet.
Untuk melengkapi alat bukti, MH melakukan visum atas putranya Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukanto, Kramat Jati. Namun RS Polri justru menyatakan FFG tidak mengalami pelecehan seksual. "Katanya anak saya tidak apa-apa," MH berujar.
Untuk itu, pihak polres merujuk FG ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di sana, hasil visum menyebut FG memang mengalami pelecehan seksual. Akhirnya, pada 22 Februari, Ek dan Si dijemput dari rumah mereka yang tak jauh dari rumah MH. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca Selengkapnya