Puluhan USD 100 palsu disita dari kosan WN Kamerun di Cilandak Timur
Merdeka.com - Seorang warga negara asal Kamerun diringkus jajaran kepolisian Sektor Pasar Minggu lantaran kedapatan memiliki bahan pembuatan uang palsu. WNA itu diamankan Polsek Pasar Minggu dari sebuah kos di bilangan Cilandak Timur pada Jumat (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami menemukan bahan-bahan yang diduga alat pembuatan yang palsu di kamar kos WNA Kamerun," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution, Rabu (3/2).
Zaky mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat musyawarah pimpinan daerah kecamatan Pasar Minggu yaitu Polsek, Kecamatan dan Koramil Pasar Minggu melakukan operasi ke rumah-rumah kos di daerah sekitar TKP. Saat melakukan pemeriksaan itu ditemukan barang-barang antara lain satu buah hairdrayer, satu buah plastik berisi bubuk powder, sebelas botol berisi lem, satu botol bubuk kaca coklat berisi bubuk putih.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa yang diubah penipu pada uang? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu. Selain itu, penipu juga mengganti tulisan 'Ribu' di bawah angka 2.000 dengan di masing-masing kata 'Pulu'. Tulisan 'Dua Ribu Rupiah' menjadi 'Dua Pulu Rupiah'.
Selanjutnya juga ditemukan satu botol pewarna choncicel, empat puluh empat lembar potongan kertas menyerupai uang dollar Amerika pecahan 100 USD dan satu ember warna pink. Akibat perbuatannya tersebut dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Guna mempermudah penyidikan kami berkoordinasi dengan Imigrasi Jaksel di mana saat ini tersangka ditahan, selanjutnya Polsek juga akan melakukan pemeriksaan ke ahli dari Bank Indonesia dan Peruri," tandas Zacky.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya