Sanksi Denda Pelanggaran PSBB Transisi di Jakarta Mencapai Rp1 Miliar, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Data itu dihimpun sampai Jumat (24/7).
Dikutip dari Antara, Minggu (26/7), berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu kemarin, total denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00. Adapun rinciannya terdiri atas denda perorangan Rp664.060.000,00; denda tempat/fasilitas umum Rp264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya Rp171.500.000,00.
Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan menegakkan aturan demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi ini berjalan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin.
Kegiatan ini, kata dia, untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dengan memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona.
Namun, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.
Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 adalah:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Ia menyebutkan, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000,00 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000,00. Dengan demikian, totalnya Rp94.550.000,00.
Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMasker dianggap bisa melindungi anak-anak dari bahaya polusi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaPolusi udara juga bisa memperparah penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan PPOK.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca Selengkapnya