Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Denda Pelanggaran PSBB Transisi di Jakarta Mencapai Rp1 Miliar, Ini Rinciannya

Sanksi Denda Pelanggaran PSBB Transisi di Jakarta Mencapai Rp1 Miliar, Ini Rinciannya Razia masker di Tamansari Jakbar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Data itu dihimpun sampai Jumat (24/7).

Dikutip dari Antara, Minggu (26/7), berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu kemarin, total denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00. Adapun rinciannya terdiri atas denda perorangan Rp664.060.000,00; denda tempat/fasilitas umum Rp264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya Rp171.500.000,00.

Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan menegakkan aturan demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi ini berjalan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin.

Kegiatan ini, kata dia, untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dengan memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona.

Namun, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.

Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 adalah:

1. Tempat/Fasilitas Umum

Sanksi Teguran Tertulis: 8

Sanksi Denda: 1

Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 3.099

Sanksi Denda: 711

Jumlah: 3.810

Ia menyebutkan, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000,00 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000,00. Dengan demikian, totalnya Rp94.550.000,00.

Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:

1. Tempat/Fasilitas Umum

Teguran Tertulis: 401

Denda: 71

Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya

Teguran Tertulis: 8

Denda: 18

Segel: 28

Jumlah: 54

3. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 37.599

Denda: 4.094

Jumlah: 41.693

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos

Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kasus ISPA Naik Akibat Polusi, Anak-Anak Diminta Pakai Masker saat Keluar Rumah
Kasus ISPA Naik Akibat Polusi, Anak-Anak Diminta Pakai Masker saat Keluar Rumah

Masker dianggap bisa melindungi anak-anak dari bahaya polusi.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter
Polusi Udara Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter

Polusi udara juga bisa memperparah penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan PPOK.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya