Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Merdeka.com - Polisi membeberkan data penilangan dengan pengerjaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, semenjak aturan tilang manual ditiadakan.
Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut total sudah ada 9.090 kendaraan yang terkena tilang ETLE sejak 23 oktober sampai 7 November
"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," ungkap Edi dalam diskusi Forum Wartawan Polri bertemakan 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
E-meterai itu apa? E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa yang dilakukan EMTEK untuk mencegah pelanggaran? Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra Dengan semakin maraknya kegiatan nonton bersama di tempat-tempat komersial, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM, kembali melakukan pengawasan dan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Angka ini dihimpun dengan komposisi penindakan secara 100% ETLE, artinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah tidak ada penindakan dengan cara tilang manual.
Adapun untuk data sebelum tilang manual dihapus, total pelanggar tercatat mencapai, ratusan ribu pelanggar yang ditilang baik secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik hingga Oktober 2022.
"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto
Data tersebut dihimpun sejak Januari sampai dengan 23 Oktober, tercatat sebanyak 548.841 (84,46%) kendaraan ditilang secara manual kemudian untuk ETLE sebanyak 100.965 (15,54)%) kendaraan.
"Saat ini kami baru merealisasikan insyaallah 10 ETLE mobile yang baru siap 1 unit. Yang baru tahap perangkaian yaitu ada 9. Insyaallah nanti pada saat hari ultah PMJ tanggal 6 Desember akan launching terkait dengan ETLE mobile," katanya.
"10 daripada kendaraan ETLE tersebut nanti akan disebar yang pertama di satker Ditlantas khususnya di PJR, patwal, gatur dan gakum. Terus yang lima nanti ada di satwil jajaran atau satlantas jajaran," tambah dia.
Sementara untuk target realisasi selama 2023 kedepannya akan ada 70 kamera ETLE statis dari hibah dari Pemprov DKI yang akan dipasang di wilayah belum tercover ETLE.
"Kemudian kami juga dari Ditlantas juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov dki. Kalau yang 30 unit ini saat ini masih tahap pengajuan ya semoga terealisasi juga," ujarnya.
Diganti Teguran
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10).
Adapun tindaklanjut ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca Selengkapnya