Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta
Merdeka.com - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta telah diterbitkan. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Setelah adanya penerbitan aturan tersebut, setiap pengelola diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan nanti, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
-
Bagaimana cara mengurangi sampah plastik? 'Berbagai upaya mengurangi timbulan sampah harus dilakukan untuk menekan dampak lingkungan hidup baik limbah padat, cair maupun gas, terutama penyebab pencemaran udara dan krisis iklim',
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik? Sejumlah Merk Ternama Turut Bertanggung Jawab Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari banyaknya sampah yang mencemari lingkungan lingkungan tersebut, ternyata terdapat sejumlah merk ternama yang ikut bertanggung jawab, khususnya perusahaan di bidang FMCG.
-
Kapan KKP akan mengkampanyekan zero waste? Untuk itu, KKP memanfaatkan peringatan Hari Ikan Nasional (Harkanas) ke-10 yang berlangsung November nanti, menjadi moment mengkampanyekan zero waste produk perikanan.
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019
"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/1).
Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah dirangkum Liputan6.com sebagai berikut:
Berlaku Juli 2020
Pengelola diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.
Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.
Untuk Perubahan Lingkungan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurutnya, penggunaan plastik perlu diatur sebab limbah plastik menurutnya menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.
"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.
Untuk itu, ia menambahkan, adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.
"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," tandasnya.
Berikan Sanksi ke Pengelola
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenakan sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Potongan Pajak
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1).
Kendati begitu dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaSejumlah organisasi lingkungan menggelar pawai kampanye bebas plastik untuk menyadarkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPegiat Peduli Lingkungan mengajak masyarakat memungut sampah saat CFD di Bundaran HI.
Baca SelengkapnyaSebanyak 32 perahu yang terbuat dari sampah botol plastik dengan ragam bentuk perahu bermacam-macam ada kura-kura, tank, sandal, halte, pinisi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaMenurut Ibar tanpa transparansi dan komitmen untuk mengurangi produksi plastik, krisis saset tidak akan teratasi.
Baca SelengkapnyaAda sampah yang ditinggalkan di rumput, di jalanan, bahkan di pedestrian sekitar kawasan luar Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca Selengkapnya