Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta

Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta ilustrasi kantong plastik. ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Merdeka.com - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta telah diterbitkan. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Setelah adanya penerbitan aturan tersebut, setiap pengelola diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.

Dalam pelaksanaan nanti, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019

"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/1).

Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah dirangkum Liputan6.com sebagai berikut:

Berlaku Juli 2020

Pengelola diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.

Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

Untuk Perubahan Lingkungan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurutnya, penggunaan plastik perlu diatur sebab limbah plastik menurutnya menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.

"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.

Untuk itu, ia menambahkan, adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.

"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," tandasnya.

Berikan Sanksi ke Pengelola

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenakan sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Potongan Pajak

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.

"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1).

Kendati begitu dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.

Baca Selengkapnya
Pramono Bakal Kaji Larangan Penggunaan Plastik di Jakarta
Pramono Bakal Kaji Larangan Penggunaan Plastik di Jakarta

Menurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara

OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Baca Selengkapnya
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.

Baca Selengkapnya
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pegiat Lingkungan Pawai Bawa 'Ular Sampah Saset Raksasa' Tuntut Bebas Plastik di Kawasan Bundaran HI
FOTO: Pegiat Lingkungan Pawai Bawa 'Ular Sampah Saset Raksasa' Tuntut Bebas Plastik di Kawasan Bundaran HI

Sejumlah organisasi lingkungan menggelar pawai kampanye bebas plastik untuk menyadarkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Sampah-Sampah Puntung Rokok dan Plastik yang Dipungut Pegiat Peduli Lingkungan Bersama Masyarakat saat CFD Jakarta
FOTO: Penampakan Sampah-Sampah Puntung Rokok dan Plastik yang Dipungut Pegiat Peduli Lingkungan Bersama Masyarakat saat CFD Jakarta

Pegiat Peduli Lingkungan mengajak masyarakat memungut sampah saat CFD di Bundaran HI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semarak Festival Cilung Tampilkan 32 Perahu Botol Bekas Berbentuk Kura-Kura sampai Sandal Hiasi Kanal Banjir Timur
FOTO: Semarak Festival Cilung Tampilkan 32 Perahu Botol Bekas Berbentuk Kura-Kura sampai Sandal Hiasi Kanal Banjir Timur

Sebanyak 32 perahu yang terbuat dari sampah botol plastik dengan ragam bentuk perahu bermacam-macam ada kura-kura, tank, sandal, halte, pinisi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Sampah Plastik Idul Adha Diprediksi Menumpuk Hingga 608 Ton, Ternyata Ini Penyebabnya
Sampah Plastik Idul Adha Diprediksi Menumpuk Hingga 608 Ton, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Ibar tanpa transparansi dan komitmen untuk mengurangi produksi plastik, krisis saset tidak akan teratasi.

Baca Selengkapnya
Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus 2023 Selesai, Sampah Berserakan di Luar Pagar Istana Negara
Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus 2023 Selesai, Sampah Berserakan di Luar Pagar Istana Negara

Ada sampah yang ditinggalkan di rumput, di jalanan, bahkan di pedestrian sekitar kawasan luar Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya
Pengurangan dan Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Carbon Neutral Jadi Solusi Atasi Pencemaran Lingkungan
Pengurangan dan Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Carbon Neutral Jadi Solusi Atasi Pencemaran Lingkungan

Penting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.

Baca Selengkapnya