Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekretaris DPRD DKI sebut Beberapa Anggota Tak Paham Teknis Pelaporan LHKPN

Sekretaris DPRD DKI sebut Beberapa Anggota Tak Paham Teknis Pelaporan LHKPN Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus menyatakan akan mengingatkan langsung kepada anggota dewan yang lalai melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini sebagai tindak lanjut hasil peringkat sistem KPK terkait kepatuhan penyelenggara negara melapor harta kekayaan mereka.

"Rencana juga kami langsung samperin dewannya yang belum lakukan laporan," ucap Agustinus, Rabu (8/9).

Agustinus menuturkan, sekretariat secara tertulis telah mengirimkan surat pengingat kepada para anggota dewan untuk mengisi laporan LHKPN. Namun, imbuhnya, lantaran kesibukan legislator sekaligus beberapa anggota tidak paham teknis pelaporan LHKPN, maka laporan harta kekayaan mereka tertunda.

Ia pun membantah, kesengajaan anggota dewan tidak menaati laporan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

"Kayanya karena lupa bukan karena tidak mau melapor. Mereka (para anggota dewan) mau lapor," tandasnya.

Pada webinar, Selasa (7/9), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan daerah dengan kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen.

Pertama, DPRD Provinsi Papua Barat 53 persen; kedua, DPRD Provinsi Aceh 53 persen; ketiga, DPRD Kalimantan Barat 58 persen; serta keempat DPRD Sulawesi Tengah 60 persen.

"Nah ini yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD provinsi DKI baru 62 persen. Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen atau 75 persen lah kita sebut DPRD Provinsi Papua," sebutnya.

Peraturan LHKPN diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:A. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;B. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;C. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atauD. Masih menjabat."

LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy

Heru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.

Baca Selengkapnya
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh

Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya