Sekretaris DPRD DKI sebut Beberapa Anggota Tak Paham Teknis Pelaporan LHKPN
Merdeka.com - Pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus menyatakan akan mengingatkan langsung kepada anggota dewan yang lalai melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini sebagai tindak lanjut hasil peringkat sistem KPK terkait kepatuhan penyelenggara negara melapor harta kekayaan mereka.
"Rencana juga kami langsung samperin dewannya yang belum lakukan laporan," ucap Agustinus, Rabu (8/9).
Agustinus menuturkan, sekretariat secara tertulis telah mengirimkan surat pengingat kepada para anggota dewan untuk mengisi laporan LHKPN. Namun, imbuhnya, lantaran kesibukan legislator sekaligus beberapa anggota tidak paham teknis pelaporan LHKPN, maka laporan harta kekayaan mereka tertunda.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Ia pun membantah, kesengajaan anggota dewan tidak menaati laporan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
"Kayanya karena lupa bukan karena tidak mau melapor. Mereka (para anggota dewan) mau lapor," tandasnya.
Pada webinar, Selasa (7/9), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan daerah dengan kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen.
Pertama, DPRD Provinsi Papua Barat 53 persen; kedua, DPRD Provinsi Aceh 53 persen; ketiga, DPRD Kalimantan Barat 58 persen; serta keempat DPRD Sulawesi Tengah 60 persen.
"Nah ini yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD provinsi DKI baru 62 persen. Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen atau 75 persen lah kita sebut DPRD Provinsi Papua," sebutnya.
Peraturan LHKPN diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:A. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;B. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;C. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atauD. Masih menjabat."
LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca Selengkapnya