Selama PSBB Transisi, Satpol Tutup Sementara 366 Restoran & Kafe di Jakarta
Merdeka.com - Ratusan restoran dan kafe di Jakarta melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua, atau sejak 12 Oktober 2020. Akibatnya, dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.
"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12).
Hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta. Kemudian, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Lalu, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.
"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ucapnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, karena melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.
"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat (25/12).
Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.
Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.
Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya11 orang mengalami luka ringan dan sudah dinyatakan sembuh, serta 1 orang kini masih menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKusworo mengimbau bagi warga rumahnya mengalami rusak berat untuk diperkenankan mengungsi ke tenda yang telah disiapkan oleh BPBD.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
Baca Selengkapnya