Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Selain itu, dia juga meminta agar BPN tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Anies tersebut. Alasannya, karena surat permohonan pencabutan surat tersebut dikirimkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
"Surat langsung kementerian, saya aja belum lihat," katanya kepada merdeka.com, Selasa (9/1).
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Mengenai permintaan pencabutan HGB ketiga pulau buatan tersebut, dia mengaku, bisa saja dilakukan. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu perintah.
"Kalau itu tinggal nunggu perintah, udah itu nanti dilihat dulu. Tanyakan saja sama kementerian (soal mekanisme pencabutan HGB)," tutup Najib.
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
"Sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.
"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPlt Kepala DPRKP Jakarta Afan Adriansyah mengatakan tak tahu menahu soal hilangnya plang 'Jakhabitat' tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Baca Selengkapnya