Syarat Agar Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50%
Merdeka.com - Bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan. Tetapi saat ini, kapasitas penonton hanya diizinkan 25 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, menjelaskan penambahan kapasitas bioskop menjadi 50 persen bisa dilakukan jika pengelola sudah menerapkan aturan kapasitas penonton 25 persen.
"Jadi tidak bisa langsung, hanya untuk bioskop yang telah buka 25 persen," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
-
Apa alasan pembukaan bioskop di masa pandemi? Alasan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka kembali bioskop adalah untuk menggiatkan kembali ekonomi di bidang industri perfilman yang mati suri.
-
Kapan Gedung Kesenian Jakarta diresmikan sebagai bioskop? Gedung Kesenian Jakarta lantas diresmikan sebagai gedung bioskop Diana yang amat populer ketika itu.
-
Bagaimana kondisi bangunan Museum Bioskop Jambi? Museum bioskop ini mempertahankan bentuk aslinya. Renovasi dilakukan sebatas untuk membuat bangunan lebih bersih dan nyaman.
-
Di mana bioskop pertama di Indonesia? Rumah seorang pengusaha ini dialihfungsikan sebagai bioskop dengan nama 'The Royal Bioscoope'.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Kemudian, pengelola mengajukan surat permohonan penambahan kapasitas penonton ke Disparekraf DKI untuk dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.
"Apabila ingin menaikan jadi 50 persen pengelola bioskop harus mengajukan penambahan kapasitas dahulu. Untuk di evaluasi oleh tim pemprov, apakah selama penerapan 25 persen sudah sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatan. Jadi nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," terangnya.
Sementara untuk pengelola bioskop yang belum beroperasi, terlebih dahulu menerapkan pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Baru kemudian dapat mengajukan penambahan kapasitas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode selanjutnya.
"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya," terangnya.
Boleh Tambah Kapasitas Bioskop Asal Taat Prokes
Senada dengan itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan keputusan penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah melalui hasil review oleh Pemprov DKI.
"Dengan 25 persen bioskop tidak ada masalah dan secara umum di bioskop tidak ada klaster serta taat protokol," tutur Bambang.
Menurutnya, penambahan kapasitas pada bioskop telah melalui beberapa tahap dan keputusan naiknya kapasitas bagi pengelola bioskop merupakan hasil dari penilaian Pemprov DKI.
"Penambahan 50 persen dilakukan melalui review oleh tim gabungan pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prospek pertumbuhan industri bioskop di Indonesia yang tercermin dari minat investor pada masa penawaran awal dan umum.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnya