Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Agar Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50%

Syarat Agar Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50% Ilustrasi bioskop. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Karramba Production

Merdeka.com - Bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan. Tetapi saat ini, kapasitas penonton hanya diizinkan 25 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, menjelaskan penambahan kapasitas bioskop menjadi 50 persen bisa dilakukan jika pengelola sudah menerapkan aturan kapasitas penonton 25 persen.

"Jadi tidak bisa langsung, hanya untuk bioskop yang telah buka 25 persen," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Kemudian, pengelola mengajukan surat permohonan penambahan kapasitas penonton ke Disparekraf DKI untuk dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.

"Apabila ingin menaikan jadi 50 persen pengelola bioskop harus mengajukan penambahan kapasitas dahulu. Untuk di evaluasi oleh tim pemprov, apakah selama penerapan 25 persen sudah sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatan. Jadi nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," terangnya.

Sementara untuk pengelola bioskop yang belum beroperasi, terlebih dahulu menerapkan pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Baru kemudian dapat mengajukan penambahan kapasitas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode selanjutnya.

"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya," terangnya.

Boleh Tambah Kapasitas Bioskop Asal Taat Prokes

Senada dengan itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan keputusan penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah melalui hasil review oleh Pemprov DKI.

"Dengan 25 persen bioskop tidak ada masalah dan secara umum di bioskop tidak ada klaster serta taat protokol," tutur Bambang.

Menurutnya, penambahan kapasitas pada bioskop telah melalui beberapa tahap dan keputusan naiknya kapasitas bagi pengelola bioskop merupakan hasil dari penilaian Pemprov DKI.

"Penambahan 50 persen dilakukan melalui review oleh tim gabungan pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakai Dana IPO, Cinema XXI Bakal Tambah Layar Bioskop 10 Persen Tiap Tahun
Pakai Dana IPO, Cinema XXI Bakal Tambah Layar Bioskop 10 Persen Tiap Tahun

Prospek pertumbuhan industri bioskop di Indonesia yang tercermin dari minat investor pada masa penawaran awal dan umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya