Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta

Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta Rumah Makan New Normal. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Transisi selama dua pekan dimulai 12-25 Oktober. Di masa PSBB transisi, sejumlah sektor diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan.

Dalam keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, setiap pengelola tempat usaha wajib bertanggung jawab penerapan protokol kesehatan. Ada tiga poin yang menjadi dibebankan pengelola tempat usaha.

Pertama adalah faktor kebersihan. Pada poin ini, yaitu menerapkan perilaku hidup bersih, sehat, wajib menggunakan masker, rutin mensteril fasilitas, menghindari kontak fisik saat bertransaksi, wajib menutup tempat usaha selama tiga hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Kedua, pelaku usaha harus memperhatikan jaga jarak. Pemprov menekankan untuk menjaga jarak fisik di tempat bekerja. Bahkan, dianjurkan tetap menerapkan bekerja dari rumah. Setiap bisnis wajib menyiapkan rencana aman pencegahan Covid-19.

Poin ketiga yaitu pelacakan kasus. Setiap pelaku atau penanggung jawab usaha wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu yang berbasis teknologi.

Di masa PSBB transisi, maksimal kapasitas pegawai yang bekerja di kantor sebesar 50 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan keputusan PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Menurutnya, setelah ada indikasi kasus yang stabil pengetatan dianggap patut untuk dilonggarkan dengan cara mengurangi rem darurat secara perlahan dan bertahap.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terangnya.

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?
Cara Heru Budi Awasi ASN DKI WFH: Saya Video Call, Kamu di Mana?

Menurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pengusaha UMKM, Anies Sebut Regulasi Kerap Jadi Penghambat
Bertemu Pengusaha UMKM, Anies Sebut Regulasi Kerap Jadi Penghambat

Anies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.

Baca Selengkapnya
Jakarta 'Digempur' Polusi Udara, Orangtua Punya Balita Perhatikan Hal Ini
Jakarta 'Digempur' Polusi Udara, Orangtua Punya Balita Perhatikan Hal Ini

Kemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya