Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilang Uji Emisi Tak Jamin Kurangi Polusi DKI

Tilang Uji Emisi Tak Jamin Kurangi Polusi DKI Uji Emisi Gratis Sepeda Motor. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Merdeka.com - Udara bersih bebas polusi menjadi impian semua daerah. Termasuk DKI Jakarta. Bermacam strategi dilakukan. Salah satunya dengan Tilang Uji Emisi.

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Setiap kendaraan diwajibkan melakukan uji emisi secara rutin. Apalagi, bila usia kendaraan di atas tiga tahun. Jika tidak, bersiaplah kendaraan akan ditilang petugas.

Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dengan aturan ini. Terlihat besaran denda yang ditetapkan. Kendaraan roda dua senilai Rp250.000 dan kendaraan roda empat Rp500.000.

"Berlaku mulai 13 November 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Selasa (26/10).

Penerapan sanksi tilang bukan tanpa persiapan. Sejak Maret 2021, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan transisi kebijakan uji emisi dengan cara disinsentif parkir. Hanya saja, belum efektif dilakukan akibat kendala integrasi data oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Sistemnya sudah siap, tinggal tunggu data integrasi dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto.

Tidak hanya dikenakan tilang, aturan uji emisi juga berpengaruh pada biaya parkir kendaraan. Sebab, kendaraan lulus atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi pada pintu masuk parkir. Dalam tiket parkir juga muncul keterangan status uji emisi kendaraan warga.

Kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir terendah. Sebaliknya, pada kendaraan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.

"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," dikutip dari akun instagram resmi @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3).

Pro dan Kontra

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Banyak dipertanyakan, apakah dengan kondisi polusi Jakarta cukup tinggi. Tilang uji emisi akan berhasil memperbaiki kualitas udara ibu kota

Sebaliknya berpendapat. Kebijakan tersebut sebagai ikhtiar. Menekan pencemaran udara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho, menilai ragam pendapat sah saja. Satu hal harus dilihat. Kebijakan tilang uji emisi merupakan langkah baik dalam sisi pelayanan publik. Sekaligus, pengingat bagi Pemprov DKI agar menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor secara konsisten.

Dia menilai, Pemprov DKI juga menjalankan dengan baik amanat putusan pengadilan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang fokus terhadap kualitas udara Jakarta.

Sayangnya, menurut Teguh, kebijakan uji emisi yang baik ini tidak serta merta membawa perubahan terhadap jumlah volume kendaraan di Jakarta. Sebab, arahnya, masyarakat hanya diminta melakukan uji emisi. Bukan diminta meninggalkan kendaraan di rumah.

"Dan perlu diingat sebetulnya (tilang uji emisi) tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan tapi akan memperbaiki emisi buang dari kendaraan pribadi mereka," kata Teguh saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (3/11).

Teguh berujar. Kendala terberat mengurangi volume kendaraan tentunya ada di fasilitas transportasi yang disediakan. Saat ini, perubahan wajah transportasi umum berangsur mulai membaik. Dari tingkat akses, kenyamanan, dan keamanan.

Tetapi, hal itu belum mencukupi. Pemprov DKI harus bekerja keras meminta warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih ke transportasi publik.

Itu sebabnya, Ombudsman DKI terus mendorong. Agar Pemprov DKI meningkatkan fasilitas transportasi publik. Sehingga dengan sendirinya, masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi mereka. Udara Jakarta menjadi bebas karbon.

"Tentunya mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman," harap Teguh.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Baca Selengkapnya
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun

Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Catat! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023
Catat! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023

Pemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya