Tilang Uji Emisi Tak Jamin Kurangi Polusi DKI
Merdeka.com - Udara bersih bebas polusi menjadi impian semua daerah. Termasuk DKI Jakarta. Bermacam strategi dilakukan. Salah satunya dengan Tilang Uji Emisi.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Setiap kendaraan diwajibkan melakukan uji emisi secara rutin. Apalagi, bila usia kendaraan di atas tiga tahun. Jika tidak, bersiaplah kendaraan akan ditilang petugas.
Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dengan aturan ini. Terlihat besaran denda yang ditetapkan. Kendaraan roda dua senilai Rp250.000 dan kendaraan roda empat Rp500.000.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
-
Bagaimana cara uji emisi dilakukan? Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
-
Mengapa uji emisi penting? Uji emisi bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.
"Berlaku mulai 13 November 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Selasa (26/10).
Penerapan sanksi tilang bukan tanpa persiapan. Sejak Maret 2021, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan transisi kebijakan uji emisi dengan cara disinsentif parkir. Hanya saja, belum efektif dilakukan akibat kendala integrasi data oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Sistemnya sudah siap, tinggal tunggu data integrasi dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto.
Tidak hanya dikenakan tilang, aturan uji emisi juga berpengaruh pada biaya parkir kendaraan. Sebab, kendaraan lulus atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi pada pintu masuk parkir. Dalam tiket parkir juga muncul keterangan status uji emisi kendaraan warga.
Kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir terendah. Sebaliknya, pada kendaraan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.
"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," dikutip dari akun instagram resmi @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3).
Pro dan Kontra
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Banyak dipertanyakan, apakah dengan kondisi polusi Jakarta cukup tinggi. Tilang uji emisi akan berhasil memperbaiki kualitas udara ibu kota
Sebaliknya berpendapat. Kebijakan tersebut sebagai ikhtiar. Menekan pencemaran udara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho, menilai ragam pendapat sah saja. Satu hal harus dilihat. Kebijakan tilang uji emisi merupakan langkah baik dalam sisi pelayanan publik. Sekaligus, pengingat bagi Pemprov DKI agar menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor secara konsisten.
Dia menilai, Pemprov DKI juga menjalankan dengan baik amanat putusan pengadilan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang fokus terhadap kualitas udara Jakarta.
Sayangnya, menurut Teguh, kebijakan uji emisi yang baik ini tidak serta merta membawa perubahan terhadap jumlah volume kendaraan di Jakarta. Sebab, arahnya, masyarakat hanya diminta melakukan uji emisi. Bukan diminta meninggalkan kendaraan di rumah.
"Dan perlu diingat sebetulnya (tilang uji emisi) tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan tapi akan memperbaiki emisi buang dari kendaraan pribadi mereka," kata Teguh saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (3/11).
Teguh berujar. Kendala terberat mengurangi volume kendaraan tentunya ada di fasilitas transportasi yang disediakan. Saat ini, perubahan wajah transportasi umum berangsur mulai membaik. Dari tingkat akses, kenyamanan, dan keamanan.
Tetapi, hal itu belum mencukupi. Pemprov DKI harus bekerja keras meminta warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih ke transportasi publik.
Itu sebabnya, Ombudsman DKI terus mendorong. Agar Pemprov DKI meningkatkan fasilitas transportasi publik. Sehingga dengan sendirinya, masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi mereka. Udara Jakarta menjadi bebas karbon.
"Tentunya mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman," harap Teguh.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca Selengkapnya