Tok, DPRD DKI Setuju Raperda Penanganan Covid-19 Jakarta
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Daerah Penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu dilakukan setelah rangkaian penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Pemprov DKI.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, dalam rapat paripurna di DPRD, Senin (19/10).
Pertanyaan Pras kemudian dijawab serentak oleh anggora dewan yang hadir dengan ucapan setuju. Palu kemudian diketok tiga kali, menandakan rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi Perda.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang melipat surat suara DPRD DKI? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
Setelah itu, kata Pras, draf raperda yang telah disetujui DPRD akan diserahkan kembali ke Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti pengesahannya.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap politikus PDIP itu.
Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan pembentukan Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemprov dalam menegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid. Sebab, sebelum ada Perda, menurut Taufik dasar hukum Pemprov masih lemah, hanya sebatas Peraturan Gubernur.
"Sudah ada Pergub khusus memang. Tapi kita berharap, raperda atau kemudian Perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," kata Taufik.
Ia menyoroti ada hal penting dalam Raperda ini, yaitu ada sanksi yang tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ia menuturkan aturan tegas itu perlu dimasukkan ke dalam Perda untuk menguatkan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan.
“Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan," jelasnya.
Penindakan tegas, menurut Taufik, jangan diartikan sebagai upaya Pemprov melegalkan segala bentuk penindakan. Justru, kata dia, Perda yang mengatur tentang ketertiban protokol kesehatan patut dilihat sebagai kebaikan masyarakat.
"Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," ucapnya.
Ia pun berharap sidang paripurna pekan depan berjalan lancar dan raperda ini bisa ditaati dan dijalankan oleh semua pihak dengan baik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya