Tolak Tantangan Ketua DPRD DKI, Anies Tak akan Ambil Diskresi Jual Saham Bir
Merdeka.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjual saham Pemerintah Provinsi di PT Delta Djakarta Tbk berlangsung alot. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersikeras enggan membahas rencana tersebut di forum resmi dengan alasan tidak ada kajian jelas terhadap nilai penjualan dari saham tersebut.
Prasetio kemudian menantang Anies menggunakan hak diskresinya jika tetap bersikeras ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu.
Namun, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengambil hak diskresi jika eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Siapa yang belum diundang membahas susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"Kami tidak pernah membicarakan, semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/3).
Sejak diajukan permohonan pembahasan pada 2018, DPRD tetap bergeming, membiarkan permohonan pembahasan divestasi Pemprov bertumpuk setiap tahun.
Riza mengatakan, pihaknya masih tetap akan menunggu sikap bijak DPRD agar membahas rencana divestasi yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 tersebut.
"Kita tunggu persetujuan DPRD mudah-mudahan bisa duduk bersama," kata Riza.
Sebelumnya dalam acara bincang di chanel youtube Akbar Faisal, Pras mengarahkan Anies menggunakan hak diskresi jika bersikeras menjual saham Pemprov di PT Delta Djakarta Tbk.
"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," kata Pras dalam bincang bersama Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, di Chanel Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3).
Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.
Untuk itu, Pras menyatakan, secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Gubernur punya diskresi kok di zaman sebelumnya juga ada diskresi dengan dia sendiri silakan saja dilakukan, tapi saya enggak ikut ikut," ujar Pras.
Diskresi merupakan kebebasan dalam mengambil keputusan untuk menghadapi satu situasi. Hak diskresi pada Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 24 dalam undang-undang ini menyebutkan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk;A. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;B. Mengisi kekosongan hukum;C. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Diskresi meliputi;
A. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan,B. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengaturC. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelasD. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaDalam kampanyenya, Anies mengaku sulit menjual saham bir, yang dimiliki DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan perlunya dukungan masyarakat Tangerang, untuk bersama-sama memilih calon-calon legislatif dari partai-partai yang juga mengusung dirinya.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya