Wagub DKI Sebut Banyak Kafe dan Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.
"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12).
Dia mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar. Ia juga meminta kepada warga DKI Jakarta kalau menemukan kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang diminta DPRD DKI Jakarta terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar," tegasnya.
Ia mengatakan tak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.
"Kalau enggak ditindak marahi saya, tegur saya. Kita enggak tebang pilih untuk pemberian sanksi," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bila melihat dari indeks kemacetan, untuk kondisi ideal di Jabodetabek berada pada angka 35 persen.
Baca Selengkapnya