Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub DKI Sebut Banyak Kafe dan Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional

Wagub DKI Sebut Banyak Kafe dan Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.

"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12).

Dia mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar. Ia juga meminta kepada warga DKI Jakarta kalau menemukan kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.

"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar," tegasnya.

Ia mengatakan tak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.

"Kalau enggak ditindak marahi saya, tegur saya. Kita enggak tebang pilih untuk pemberian sanksi," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
Macet Jabodetabek Kian Parah, Polisi: Indeksnya Sudah 53 Persen, Normal 35
Macet Jabodetabek Kian Parah, Polisi: Indeksnya Sudah 53 Persen, Normal 35

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bila melihat dari indeks kemacetan, untuk kondisi ideal di Jabodetabek berada pada angka 35 persen.

Baca Selengkapnya