Kakek Asal Bantul Lakukan Aksi Bejat pada Anak di Bawah Umur, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Sehari-hari TK (58) bekerja sebagai seorang pekerja sendang yang berada di Wukirsari, Imogiri, Bantul. Dia baru dua tahun belakangan tinggal di tempat itu. Kendati demikian, dia sudah berani melakukan aksi bejat dengan melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Aksi keji itu terjadi pada Jum’at (6/11) sekitar jam 16.00 kepada seorang gadis berusia 9 tahun. Waktu itu, korban tengah mandi di sebuah sendang di Wukirsari. Namun tiba-tiba TK masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan kepada korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, TK mengancam gadis itu agar tidak menceritakan peristiwa itu pada siapapun. Namun karena masih polos, bocah itu menceritakan pengalaman buruk yang menimpanya kepada orang terdekatnya.
-
Dimana anak ini bekerja? Tiga anak berdiri di persimpangan sudut Jalan Taman Siswa, Yogyakarta.
-
Apa pekerjaan anak ini? Di usianya masih masih belia, RA yang duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini harus merasakan kerasnya hidup. Ia harus menjadi tulang punggung keluarga dan merawat orang tuanya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana pemuda itu bekerja? Pada Minggu malam, biro pegawai negeri Suzhou, sebuah kota di Provinsi Anhui bagian barat daya, mengumumkan penerimaan rekrutmen kedua untuk tahun ini.
-
Mengapa pemuda itu bekerja di pedesaan? Menurut pemberitahuan perekrutan yang diterbitkan pada Januari, dua orang akan direkrut untuk bekerja di kota-kota di wilayah Lingbi.
-
Apa yang dilakukan pemuda Tebing Tinggi? Peristiwa Pertempuran di Tebing Tinggi, Perjuangan Berdarah Pemuda Indonesia Melawan Penjajah Pasca kemerdekaan menjadi masa-masa pemuda Indonesia berjuang untuk mengusir penjajah kolonial Jepang.
“Pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi bila korban sampai cerita ke orang lain,” kata Banit PPA Reskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal dikutip dari Liputan6.com pada Jum’at (20/11). Berikut fakta selengkapnya:
Tak Cuma Satu Orang
©2013 Merdeka.com
Ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Bantul, TK mengatakan bahwa korban aksi bejatnya lebih dari satu orang. Selain bocah itu, ada gadis seumuran lain yang pernah menjadi korban darinya. Dia adalah seorang gadis berusia 11 tahun yang tinggal di tempat yang sama dengan bocah 9 tahun itu.
Tak cukup sampai di situ, ternyata TK sudah sering melakukan pencabulan kepada gadis 9 tahun itu. Hanya saja dia melakukannya pada waktu yang berbeda. Hingga kini, polisi masih mendalami adanya korban-korban lain dari aksi bejatnya itu.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan kepada anak-anak,” ungkap Kamal.
Iming-iming Uang Jajan
©2013 Merdeka.com
Selain mengancam, TK juga memberi iming-iming uang jajan kepada para korbannya. Hal inilah yang membuat aksi bejatnya tak ada yang mengetahui.
Dari informasi yang dihimpun polisi, korban melakukan aksinya pertama kali pada 1 November dan melakukan aksi kedua pada korban yang sama pada 6 November. Dalam salah satu aksinya, korban sebetulnya sudah berusaha meminta pelaku untuk keluar dari dalam bilik sendang, tapi pelaku semakin nekat melancarkan aksinya dan mengancam korban.
Korban Melapor
©2013 Merdeka.com
Aksi bejat TK baru terungkap ketika korban mengadu pada pendampingnya. Kebetulan, korban sendiri merupakan anak-anak yang tinggal di panti asuhan yang lokasinya dekat dengan sendang itu. Pada 8 November, korban sempat mencari tersangka, namun keberadaannya tidak diketahui.
Tak hanya itu, korban juga mengadu kepada budhe-nya saat berkunjung ke panti. Saat itu pengurus kembali mengadakan pertemuan dan mencari tersangka. Para pengurus panti sepakat untuk meminta bantuan warga guna mencari keberadaan TK.
Warga yang geram kemudian mencari pelaku ke beberapa tempat. Setelah berhasil ditemukan, mereka menyerahkan pelaku ke polisi.
Atas kasus ini, TK dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca Selengkapnya