Hewan Ternak Mati karena PMK Diganti Rp10 Juta, Ini Faktanya
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia menggulirkan wacana pemberian ganti rugi untuk peternak yang hewannya terpaksa dimusnahkan karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan kondisinya sudah parah.
Menindaklanjuti wacana tersebut, pengusaha peternakan di Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena PMK.
"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. Hanya saja, petunjuk teknis, kami belum paham," ungkap pengusaha peternakan, Olan Suparlan, di Kulon Progo, Minggu (26/6/2022).
-
Mengapa petani udang di Kebumen merugi? Hal ini membuat para petani tambak rugi puluhan juta rupiah. Mesin sirkulasi yang seharusnya berfungsi kini dibiarkan karena tak ada lagi air. Sejumlah kolam memang masih beroperasi.
-
Bagaimana Pemkot membantu para petani? Pemerintah melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), membantu mulai dari media tanam, bibit, pupuk, hingga instalasi hidroponik.
-
Kenapa hiu tutul mati di Purworejo? Diduga hiu bernasib malang itu terbawa air pasang. Namun ia tak bisa kembali ke laut karena terkena batu karang.
-
Apa dampak dari kekeringan di Jawa Tengah? Dampak musim kemarau yang perkepanjangan ini memukul ratusan jiwa warga Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Dalam dua bulan terakhir, mereka kesulitan air bersih.
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
Belum Disosialisasikan
©2022 Merdeka.com/Arie Basuki
Pengusaha peternakan di Desa Sukoreno itu menuturkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo belum menyosialisasikan informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat PMK.
Rencana pemberian insentif itu, kata dia, baru dikoar-koarkan di media sosial dan televisi.
"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," kata Suparlan, dikutip dari Antara.
Pemkab Tak Anggarkan Bantuan
©2014 Merdeka.com
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, Pemkab Kulon Progo tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya mati akibat terjangkit PMK.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, kata dia, hanya menganggarkan dana pengadaan obat dan disinfektan untuk mencegah PMK.
"Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," ujarnya.
Sudarmanto menuturkan, pemerintah pusat memang memiliki rencana memberi bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terjangkit PMK.
"Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar puluhan kucing tersebut mati diracun.
Baca SelengkapnyaKambing-kambing ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mata tercongkel dan kaki terpotong.
Baca SelengkapnyaSaat ada hewan ternak mati mendadak, masyarakat iuran untuk membeli hewan ternak tersebut. Kemudian hewan ternak itu disembelih dan dagingnya dibagikan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Pemkab belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit antraks.
Baca SelengkapnyaHasil penelitian di Afrika Selatan yang membuktikan jika spora yang dihasilkan dari bakteri Antraks ini bisa bertahan hingga 250 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTotal ada 13 sapi milik warga yang mati secara mendadak.
Baca SelengkapnyaPramono mulanya ingin mencairkan uangnya Rp670 juta. Sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHasil tracking Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng tidak ditemukan kasus penularan dari hewan ke manusia yang terjadi di Wonogiri.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca Selengkapnya