3 Fakta Terbaru Korupsi Bupati Nonaktif Nganjuk, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Merdeka.com - Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Permasalahkan Dakwaan Jaksa
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Ade mengklaim, dakwaan jaksa terkait uang Rp672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa merupakan uang pribadi terdakwa sebagai pengusaha.
"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa terdapat dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang sebesar Rp672,9 juta yang disita dari brankas atau nominal kedua sebesar Rp255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin selaku ajudan.
"Nah itulah yang kami permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nominal. Yang pertama Rp672,9 juta yang satu Rp255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kami anggap tidak jelas dan kabur," lanjut Ari Hanz, kuasa hukum lainnya.
Surat Dakwaan
©2015 Merdeka.com
Lebih lanjut, Ari menyebut istilah yang digunakan dalam dakwaan jaksa tidak jelas. Disebutkan bahwa jaksa menggunakan istilah suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan, padahal dua perbuatan itu berbeda.
Ia menyebut JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi.
"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," imbuhnya.
Selain itu, imbuh Ari, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. Dakwaan kedua perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat surat dakwaan alternatif.
"Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Tanggapan JPU
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pekan depan.
"Kami akan berikan tanggapan minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono menyatakan bahwasanya terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya