Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.

Orang lain juga bertanya?

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK

Melansir langsung dari website resmi skck.polri.go.id, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Biaya Pembuatan SKCK Online

    Untuk cara membuat SKCK online, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya. 

    Cara Membuat SKCK Online

    Harap untuk diperhatikan bahwa sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.

    1. Scan KTP atau Paspor
    2. Scan Kartu Keluarga
    3. Scan Akte Lahir/Ijazah
    4. Nomor sidik jari
    5. Pas foto

    Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;

    1. Satwil
    2. Data Pribadi
    3. Hubungan Keluarga
    4. Pendidikan
    5. Perkara Pidana
    6. Ciri Fisik
    7. Lampiran
    8. Keterangan

    Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP Anda. Sementara di kolom Lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili Anda.

    Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

    Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Kedaluwarsa

    Setelah mengetahui cara membuat SKCK secara online, Anda mungkin juga bertanya-tanya mengenai bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa. Terdapat syarat-syarat pokok yang harus Anda lengkapi untuk memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa tersebut yaitu;

    1. Surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon harus mengecek terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena untuk beberapa hal dan sebab, memperpanjang SKCK ada yang tidak perlu lampiran surat pengantar dari kelurahan.
    2. SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun dengan proses yang lebih lama.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    4. Fotokopi KTP/SIM aktif.
    5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar.

    Prosedur perpanjangan SKCK cenderung mudah dan tidak ribet. Prosedur perpanjangan SKCK kronologisnya adalah datangi kantor kepolisian daerah domisili Anda, serahkan dokumen lengkap ke loket, isi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telahterisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK Anda sudah dapat diambil. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

    Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

    Baca Selengkapnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

    Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Baca Selengkapnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

    SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

    Baca Selengkapnya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

    Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

    Baca Selengkapnya
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK

    Normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.

    Baca Selengkapnya
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

    Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

    Baca Selengkapnya
    Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
    Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

    Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

    STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

    Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

    Baca Selengkapnya
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui

    STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.

    Baca Selengkapnya
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

    Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Baca Selengkapnya