Jatim Kumpulkan Rp500 Juta dari Denda Pelanggar PPKM, Begini Faktanya
Merdeka.com - Selama dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021, total denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp500 juta.
Seperti dilansir liputan6.com, Rabu (27/1/2021), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwasanya selama pelaksanaan yustisi selama dua pekan PPKM di 13 kabupaten/kota di Jatim, pihaknya telah menjaring 1.378.435 orang yang melanggar aturan.
Sasaran operasi yustisi selama PPKM di antaranya meliputi orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan Kemenkes untuk DBD di Jepara? Untuk menangani penyebaran cepat virus DBD di Jepara, Kementerian Kesehatan menerjunkan tim khusus.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
Pelanggar Prokes
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Selama PPKM masih banyak dijumpai pelanggar prokes. Rinciannya, jenis sanksi berupa teguran lisan mencapai 1.328.654, sementara sanksi tertulis sebanyak 305.860. Sebanyak 8.459 pelanggar dikenakan denda administrasi, di mana nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai Rp539.931.000.
"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih," ujar Kombes Pol Gatot.
Dari rencana semula yang akan diterapkan dalam dua pekan, Provinsi Jawa Timur memutuskan memperpanjang PPKM. Hal ini didasarkan pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, ada 13 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerapkan PPKM. Kini, ditambah 4 kabupaten/kota sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM di Jatim menjadi 17 kabupaten/kota.
Perpanjangan PPKM dianggap perlu dilakukan lantaran beberapa daerah di Jawa Timur berstatus zona merah Covid-19. Perpanjangan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pihak Polda Jatim berharap masyarakat Jawa Timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan. "Diharapkan masyarakat Jatim tetap patuhi prokes dan dengan menerapkan 3M," pungkas Kabid Humas Polda Jatim itu. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya