Jual Ular Piton Hasil Curian Lewat Medsos, 2 Pemuda Tulungagung Justru Kena Perangkap
Merdeka.com - Dua pemuda berinisial OK (20) dan RI (17) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulunggagung, Jawa Timur, setelah kedapatan mencuri ular piton.
Keduanya mencuri ular piton milik seorang pencinta satwa kemudian menjualnya melalui media sosial dengan harga jutaan rupiah.
"Pelaku ini ditangkap melalui operasi siber di media sosial Facebook," jelas Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo di Tulungagung, Selasa (16/11/2021).
-
Bagaimana Ular Piton ditangkap? Siewe dan rekan-rekannya bekerja keras untuk menangkap ular-ular ini.
-
Siapa yang menangkap Ular Piton? Selama empat tahun terakhir, Siewe bekerja sebagai agen pembasmi ular piton di Distrik Pengelolaan Air Florida Selatan.
-
Ular Piton apa yang ditangkap? Program pembasmian ular piton yang diluncurkan di 2017 telah berhasil menangkap dan menghentikan ribuan ular piton di Florida.
-
Kenapa Ular Piton ditangkap? Pekerjaannya bukan hanya menangkap ular, tetapi juga menyelamatkan ekosistem yang terancam.
-
Siapa yang menjadi korban ular piton? Seorang wanita di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap bernama Farida (50) tewas dimangsa ular piton sepanjang 5 meter. Jasadnya ditemukan dalam perut binatang melata itu.
-
Bagaimana ular tersebut ditangkap? Penangkapan ular-ular itu dilakukan secara manual pada malam hari. 'Semua spesimen spesies baru ini ditemukan di dahan kecil atau di tanah di samping sungai pada malam hari, di dekat hutan dan lahan pertanian,'
Dijebak Polisi
OK dan RI berhasil ditangkap berkat aksi penjebakan yang dilakukan aparat Polsek Ngantru. Polisi menyaru menjadi calon pembeli ular piton hasil curian kedua pelaku.
"Setelah diadakan pembelian secara COD (bertemu), akhirnya kami temukan pelaku berikut barang bukti (ular) hasil curian," terang Puji Widodo, mengutip dari ANTARA.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan penyidikan. Pelaku OK langsung ditahan, sementara RI yang masih di bawah umur dikenai hukuman wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kronologi Pencurian
View this post on Instagram
Dua pekan sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku mangaku berkunjung ke rumah korban dengan maksud hendak membeli ular peliharaan. Korban dan pelaku sesama pencinta reptil.
"Hasil penjualan ular itu rencananya untuk membeli motor, dan sebagian untuk dipelihara sendiri," ungkap AKP Puji.
Menurut keterangan pelaku, ia tak membutuhkan waktu lama untuk mencuri ular-ular milik korban. Pelaku berhasil membawa ular-ular hasil curian dari rumah korban dalam waktu kurang dari setengah jam.
Pelaku diduga mematikan listrik rumah korban sebelum melakukan aksi pencurian, sehingga perbuatannya tak terekam CCTV.
Sementara itu, barang bukti ular piton dibawa ke rumah korban lantaran reptil tersebut membutuhkan perawatan khusus.
Korban pencurian, Zaenal Arifin mengaku ia mengalami kerugian hingga Rp133 juta. Pasalnya, ular yang hilang memiliki harga kisaran Rp3 juta hingga Rp45 juta. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaMereka berhasil menaklukan seekor ular sanca berukuran besar. Sayangnya, mereka menangkap ular tersebut dengan cara yang dinilai kurang pantas.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaDalam hitungan detik saja, dua pria ini sukses mencuri ayam milik warga.
Baca SelengkapnyaPria-pria itu duga memburu ular piton yang memakan sapi dan bersembunyi di dalam semak-semak.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya