Mahasiswa di Sidoarjo Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Kabar Barunya
Merdeka.com - Mahasiswa berinisial AP (21), asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi dari Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang gadis berinisial Mawar (15).
AP ditangkap lantaran diduga menjadi mucikari Mawar, sebagaimana penjelasan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Tersangka yang ditangkap ini adalah warga Sidoarjo. Penangkapan ini hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," terang Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021), seperti dilansir Liputan6.com.
-
Dimana mahasiswi itu ditemukan? Diberitakan sebelumnya, Nindi ditemukan tewas di Apartemen Bogor Icon Bukit Cimanggu City (BCC), Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Modus Operandi
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Tersangka menjual korban kepada pengguna jasa layanan seksual melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan Whatsapp. Di Facebook, tersangka melakukan transaksi melalui grup Cewek Includ Surabaya Sidoarjo, sementara di Whatsapp melalui grup bernama Beragam Kreasi JATIM.
"Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus prostitusi online tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari tersangka," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi.
Sebelumnya, tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp dan Facebook. Selanjutnya, tim polisi yang bersangkutan menindaklanjuti temuan itu.
"Dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial WA dan FB. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," imbuhnya.
Tersangka Tawarkan Tarif
Dalam operasionalnya, tersangka menawarkan tarif bervariasi, yakni mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Korban yang dijual ke konsumen masih di bawah umur.
"Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan," lanjutnya.
Selanjutnya, jika harga disepakati, tersangka akan mengantar korban bertemu konsumen.
Amankan Barang Bukti
©2021 Merdeka.com
Saat ini, tersangka tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Sementara itu, tersangka dan korban diketahui saling mengenal, sehingga korban mau diperjualbelikan oleh tersangka.
"Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo," ujar AKPB Zulham.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik tersangka dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatshapp. Dikarenakan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya