Majikan Aniaya ART di Surabaya Divonis Ringan, Anggota DPRD: Tidak Adil
Merdeka.com - Majikan yang menjadi pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Kota Surabaya mendapat vonis ringan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Legislator pun menyoroti putusan PN Kota Surabaya yang dinilai tidak sesuai rasa keadilan.
"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, di Surabaya, Minggu (19/12).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Penganiayaan
Sebelumnya, warga Kota Pahlawan digegerkan dengan kabar seorang majikan bernama Firdaus Fairus (53) yang melakukan kekerasan terhadap ART bernama Alok Anggraini (47).
Pelaku menganiaya ART dengan berbagai cara, mulai dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, didorong, ditendang hingga dipukul menggunakan besi ringan.
Fairus sempat menutupi perlakukan kejinya dengan mengirim Alok ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Ia berdalih bahwa Alok alami gangguan jiwa.
Kemudian petugas keamanan perumahan mengetahui aksi penganiayaan yang dilakukan Firdaus dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Vonis Ringan
©2018 Merdeka.com
Saat ini kasus penganiayaan ART di Kota Surabaya telah memasuki babak akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar PN Surabaya. Namun pada putusan akhir di PN Surabaya, Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," lanjut politikus PDIP ini, mengutip dari ANTARA.
Anas mengungkapkan, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat. Oleh karena itu, para penegak hukum diharapkan memberikan perhatian agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Surabaya. Sehingga hak ART dan warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam ke bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," tandasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota dewan partai PKB, Edward Tannur.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengacara menilai perubahan pasal yang diterapkan menunjukkan ada proses yang tidak benar.
Baca SelengkapnyaMantan Wakapolri ini menyoroti tajam terkait vonis bebas hingga kasus penganiayaan menyebabkan Dini meninggal dunia.
Baca Selengkapnya