Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Surabaya Berlangsung hingga Juli, Warga Keluar-Masuk Harus Kantongi Izin

PPKM Surabaya Berlangsung hingga Juli, Warga Keluar-Masuk Harus Kantongi Izin Ilustrasi PPKM. ©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 22 Juni 2021 lalu. Rencananya, PPKM ini akan diakhiri pada 5 Juli 2021 mendatang.

“Untuk mencegah laju penyebaran virus #Covid19, maka pemerintah kembali menerapkan berbasis Mikro, yang dilaksanakan sejak 22 Juni - 5 Juli 2021,” tulis @info_surabaya, Kamis (29/6/2021).

Selain diimbau untuk tidak bepergian ke luar rumah kecuali dalam keadaan sangat mendesak, masyarakat juga diminta selalu mematuhi protokol kesehatan.

Orang lain juga bertanya?

“Ayoo! Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” lanjut @info_surabaya.

Ketentuan PPKM

Berikut pelaksanaan PPKM Kota Surabaya yang harus diperhatikan:

  1. Pemberlakuan jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB dan dapat buka kembali pukul 05.00 WIB.
  2. Layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan.
  3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pemenuhan sarana prasarana kesehatan guna screening kesehatan pekerja/pengunjung, dan penanganan pertolongan pertama di setiap pintu masuk dan area-area yang padat orang.
  4. Mengoptimalkan peran satgas mandiri dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
  5. Setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya dan tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya, wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili/tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

SIKM

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Event Surabaya & Kulinersby (@info_surabaya)

 

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Perjalanan dapat dikeluarkan dengan syarat berikut ini:

  1. Melampirkan hasil tes rapid antigen/swab antigen pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4x24 jam.
  2. Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat kerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dari pihak terkait.
  3. SIKM berlaku satu hingga tujuh hari setelah surat diterbitkan.

Komentar Warganet

Unggahan mengenai PPKM di Instagram @info_surabaya itu ramai dikomentari warganet.

“Buang-buang uang cuma buat bikin surat rapid,” tulis pemilik akun Instagram @mnsuzuka.

“Mau tanya nih min, kalau misal mau jemput saudara di Bungur Asih terus rumah kita Surabaya apa juga pake surat?” komentar @rtnaini30. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya
Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kunjungan bagi masyarakat umum ke ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan proses penandatanganan Keppres IKN. Menurut dia, itu bisa dilakukan oleh presiden selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya

Kawasan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa ini bisa dikunjungi mulai dari jam 09.00-17.00 WITA atau 10.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB

“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI

Baca Selengkapnya