Saksi Dua Paslon Pilkada Jember Tak Tanda Tangani Hasil Penghitungan Suara karena Ini
Merdeka.com - Saksi dari dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB, sebagaimana dilansir Antara.
Saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali, di Jember, Jumat (18/12) menyatakan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi Pilakada itu, lantaran berbagai pelanggaran yang dilakukan, serta tidak sesuai aturan.
Dorong Bawaslu
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa yang terjadi pada pemilu di Demak? Banyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang membuat Pilkada Jatim melawan kotak kosong? Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tambahan waktu untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) selama 3 hari.'Ada lima daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon sebanyak 3 hari,' kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Jumat (30/8).
©2015 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Rico, jumlah surat suara di hampir seluruh TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen. Selain itu, ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, serta ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," ungkapnya.
Di sisi lain, imbuh Rico, pasangan Faida-Vian telah menerima 100 persen hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Menurutnya, pihak paslon 01 menerima kekalahan dengan kesatria dan lapang dada.
Saksi Paslon 03
Senada, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara. Penolakan itu disampaikan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," ujarnya.
Selain itu, lanjut Candra, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap. Sehingga pihaknya menolak menandatangani berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Penjelasan KPU
©©2014 Merdeka.com
Terkait ketidaksediaan dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in angkat bicara.
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," ungkapnya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun meraih 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, Pilkada Jember dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaDebat seyogyanya digelar pada 20 November 2024 mendatang. Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaPerkara sengketa Pileg ini dimohonkan oleh Caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca Selengkapnya