Sejumlah Warga di Perumahan Elite Surabaya Belum Bayar Pajak, Ini Fakta di Baliknya
Merdeka.com - Warga di sejumlah perumahan elite di Kota Surabaya, Jawa Timur menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kota setempat pun akhirnya menagih tunggakan pembayaran pajak itu.
Dikutip dari ANTARA (23/8/2020), Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III BPKPD Kota Surabaya Mohammad Sigit Kurniawan di Surabaya, Minggu, menceritakan pihaknya berkeliling di sejumlah perumahan elite. Dalam sehari ini, ada 38 titik perumahan elite yang akan dikunjungi.
"Penagihan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Surabaya," terangnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Dimana pemukiman padat di Jakarta Barat? Pemukiman di daerah Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebun Jeruk ini misalnya.
Tagihan di Atas 5 Juta
©2020 Merdeka.com/iklanrumahkita.com
Kawasan perumahan elite yang sudah dikunjungi berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan.
"Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," lanjutnya.
Penagihan itu terutama menyasar para wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp5 juta serta memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Melibatkan Satpol PP
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan penagihan yang lebih dikhususkan menyasar perumahan-perumahan elite itu dilakukan dengan melibatkan Satpol PP.
Hal ini, lanjut Anang, merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. "Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ungkapnya.
Sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. "Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," lanjut Anang.
Belum Capai Target
©Istimewa
Sementara itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah COVID-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 September 2020.
"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi COVID-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan," jelasnya.
Anang memaparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp1.016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun.
Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan supaya target tersebut dapat terpenuhi.
"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaWarga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan rumah.
Baca SelengkapnyaBanyak rumah di kompleks tersebut sangat tidak terurus. Tak sedikit bangunan yang hancur karena tidak berpenghuni.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca Selengkapnya