Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh

Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh ilustrasi THR. lifepal.co.id ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi paling dinanti para pekerja. Tiap tahun, gaji tambahan ini akan mereka terima. Khususnya setiap momen jelang Perayaan Idul Fitri.

Kehadiran THR juga diharapkan bisa mendongkrak perekonomian nasional. Meskipun harus disadari bahwa setahun terakhir ekonomi dunia ambruk akibat pandemi Covid-19.

Segala program keringanan sebenarnya banyak diberikan pemerintah kepada pengusaha. Harapan ekonomi nasional segera bangkit kembali tentu menjadi target utama. Sehingga para pengusaha diharapkan bisa menjaga stabilitas perusahaan dan memenuhi hak pekerjanya.

Orang lain juga bertanya?

Kini pemerintah kembali mendorong tiap perusahaan wajib membayarkan penuh THR kepada tiap pekerjanya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinar Titus Jogaswitani, menegaskan pemerintah bakal bertindak tegas bila ada perusahaan enggan membayar penuh THR bagi kaum buruh.

Dalam wawancara dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha via telepon pada Rabu kemarin, Dinar mengaku tidak akan segan menutup perusahaan yang tidak mengikuti SE Menaker. Berikut petikan wawancara lengkapnya:

Bila perusahaan belum mampu membayar THR keagamaan tahun ini dan sudah melaporkan kepada Kemenaker, apakah mereka tetap bakal dikenakan sanksi?

Melaporkan berarti perusahaan tidak bayar (THR) kan? Itu tetap diberi sanksi.

Kan begini, misalnya dia (perusahaan) bersepakat. Menyepakati itu bukan berarti (THR) tidak dibayar. Menyepakati paling lambat sebelum hari H. Kalau dibayar, oke itu bagus. Kalau tidak dibayar tetap sanksi (dari pemerintah).

Pokoknya semuanya kami ingin pekerja atau buruh dibayar THR-nya.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perusahaan diminta melapor bila tidak mampu melakukan pembayaran THR. Biasanya apa saja alasan perusahaan mengaku tidak mampu bayar?

Kira-kira apa? Ya pasti alasan mereka (pengusaha) aneh-aneh. Misalnya mau dibayar nanti. Nanti tidak dibayar juga. Tentu ini kasihan kepada pekerja.

Sekarang tidak ada alasan. Pengusaha-pengusaha itu sudah dapat bantuan macam-macam. Sehingga sudah seharusnya membayar penuh THR untuk pekerja atau buruh.

Apalagi pemerintah kan sudah memberikan banyak relaksasi, ada kemudahan-kemudahan yang sudah diberikan.

Selanjutnya apakah Kemenaker memberikan keringanan kepada perusahaan tersebut?

Sekarang pengusaha itu mau keringanan apa lagi? Pokoknya kami ingin THR pekerja dan buruh dibayar penuh sesuai aturan menteri. Kalau tidak dibayar, mereka dikenakan sanksi. Itu saja intinya.

Bisa dijelaskan seperti apa sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar THR keagamaan tahun ini?

Pertama kami akan memberikan teguran. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, kami tentu segera melakukan penghentian sementara. Kami akan melakukan pembatasan. Bila tidak juga dibayarkan maka kami akan menutup perusahaan tersebut.

Ketika pemerintah keras ke pengusaha tentu berdampak kepada pekerja/buruh. Bagaimana Kemenaker memastikan perlindungan kepada para pekerja/buruh jika perusahaan mereka ditutup pemerintah dan belum dibayarkan hak mereka?

Intinya sekarang perusahaan harus berani bayar. Kalau tidak mau, kami akan tutup. Kami membela pekerja. Sanksinya ada empat macam. Itu saja.

Sekarang ini, jika tidak dibayar semua akan berdampak kepada nasib buruh. Jika perusahaan ditutup pun juga kembali nasib buruh. Maunya apa? Dulu, boleh kerena kondisi (pandemi Covid-19) para pengusaha tidak mampu dikasih kesempatan. Tapi teriak-teriak semua buruh, 'pemerintah tidak bantu pekerja'.

Untuk itu sekarang kami mewajibkan pengusaha itu membayar THR pekerjanya, jika tidak harus tutup. Tapi nanti ada juga anggapan lain berteriak, 'pemerintah tidak kasihan pekerja, masa perusahaan ditutup?' Terus mau apa lagi pemerintah?

Artinya begini. Jadi ini kan sudah diwajibkan, ya harus wajib. Sekarang kita lihat. Diwajibkan, ada sanksi, besok pengusaha bayar (THR) tidak? Coba nanti kita lihat.

Sejauh ini, sudah berapa banyak perusahaan mengajukan tidak mampu membayar THR?

Belum lah. Kan baru mau buka posko. Nanti kami buka posko. Jadi kami terima laporan. Ada lewat online juga, yang terkait dengan itu.

Biasanya kalau masih jauh-jauh hari pertanyaannya meskipun untuk THR, tapi yang ditanya upah tidak dibayar, lembur tidak dibayar, PHK. Pertanyaannya macam-macam. Nah, sekarang terkait THR dibikin aplikasi khusus untuk THR.

Sedangkan untuk posko offline rencananya akan ada di berapa lokasi?

Yang offline hanya boleh datang ke kantor Kemenaker asalkan tetap pakai Prokes Covid-19.

Kita menyadari 2020 lalu menjadi tahun yang sulit akibat pandemi covid-19. Dari pantauan kemenaker, seberapa banyak perusahaan memanfaatkan tragedi ini agar tidak bayar upah ke pekerja/buruh?

Untuk sisa tahun kemarin yang belum membayarkan THR sekitar 103 perusahaan yang belum selesai. Itu bermacam masalahnya. Ada yang karena PHK, maupun karena proses PHK.

Bisa dijelaskan latar belakang Kemenaker tampak sangat optimis bahwa tahun ini banyak perusahaan bakal membayar THR secara penuh dan patuh Surat Edaran Menaker?

Insha Allah begitu. Intinya pemerintah, menginginkan perusahaan wajib membayar. Yang wajib itu kepada pekerja yang sudah bekerja berturut-turut selama satu tahun, itu dapat THR satu bulan. Yang kurang dari 12 bulan, dibayar proporsional.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, gubernur harus mengingatkan, memfasilitasi agar dia berdialog. Dialog itu bukan sekedar dialog. Tapi memastikan waktunya.

Kalau tadi waktunya paling kurang 7 hari sebelum hari H, ini boleh lah diundur lagi. Yang penting sebelum hari raya sudah harus dibayar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya