Hikayat Berita Acara Penyiksaan
Merdeka.com - Dua orang lelaki mengenakan rompi tahanan berwarna kuning terlihat duduk di ruang besuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu. Dua pria itu adalah Syahrial dan Virgiawan Amin alias Awan, terpidana kasus pelecehan seksual Jakarta International School (JIS). Raut wajah keduanya terlihat bahagia ketika bertemu istri dan keluarga mereka yang datang menjenguk.
"Udah kangen banget sama istri sama anak," ujar Syahrial ketika membuka perbincangan dengan merdeka.com, Jumat pekan lalu. Tangan Syahrial tak pernah lepas dari putranya masih berusia 4,5 tahun. Sudah sebulan ini dia tak bertemu dengan anak dan istrinya.
Syahrial dan Virgiawan sudah dua tahun mendekam di balik jeruji besi penjara Cipinang. Keduanya terpaksa menjalani hidup dalam penjara setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus pelecehan seksual siswa di Jakarta International School (JIS). Dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis keduanya delapan tahun penjara pada tanggal 22 Desember 2014 silam.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa contoh kalimat sindiran halus tapi menyakitkan bahasa Jawa? Kata sindiran halus tapi menyakitkan bahasa Jawa ini bisa dijadikan caption di media sosial.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
Syahrial dan Awan didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana secara bersama-sama juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 tentang turut serta melakukan tindak pidana. "Saya sumpah demi Allah, demi istri dan anak saya, bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan itu," ujar Syahrial berapi-api.
"Kami difitnah. Buktinya di persidangan korban ngaku kok kalau kita tidak melakukan pelecehan seksual," kata Awan menimpali ucapan Syahrial ketika diminta menceritakan ihwal peristiwa yang sebenarnya terkait kriminalisasi yang mereka rasakan.
Surat terdakwa kasus pelecehan seksual JIS ©2016 Merdeka.com
Awan menuturkan, peristiwa itu bermula pada tanggal 3 April 2014. Saat itu dua orang atasannya dari PT ISS datang ke rumahnya dan meminta bantuan membersihkan Sekolah JIS berada di Jalan Patimura, Jakarta Selatan. Kedua atasannya itu berdalih, sekolah JIS di jalan itu terendam banjir.
Awan yang pada hari itu sedang libur awalnya tak curiga dengan kedatangan kedua atasannya. Dia kemudian bergegas mengganti pakaian dan pergi menggunakan mobil perusahaan. Sepanjang perjalanan, Awan mengaku tak diberitahu apapun oleh kedua atasannya. Namun dia mulai bingung saat mobil ditumpanginya malah masuk ke dalam Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kok malah ke kantor polisi. Terus saya langsung ditemui sama anggota dan diperiksa," tutur Awan. Saat turun dan masuk ke dalam ruangan, seorang anggota polisi langsung membentak sambil menunjukkan foto korban.
"Lu kenal enggak foto anak ini," katanya menirukan suara anggota polisi itu membentaknya dengan nada kasar. Dia pun kemudian menjawab. "Saya tidak mengenal foto yang ditunjukan oleh penyidik,".
Tidak lama setelah diperiksa, Awan lalu dipertemukan oleh Agun Iskandar dan Afrischa alisa Icha. Dari sinilah dia baru tahu jika mereka diminta menjadi saksi atas kasus pelecehan seksual menimpa seorang murid JIS berinisial MAK. Namun sebagai saksi Awan mengaku diperlakukan sangat kasar oleh penyidik. Polisi saat itu langsung menuduhnya melakukan sodomi terhadap korban. Jika tidak mengakuinya Awan langsung diberi hadiah bogem mentah.
"Saya sama Agun dipaksa mengaku sama polisi. Saya dibanting, ditonjok, dicambuk pake selang, disiksa kaya binatang," kata Awan.
Karena tak kuat menahan siksaan, akhirnya dia menyerah. Awan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi termasuk juga Agun. Keduanya lalu diminta untuk menyebutkan pelaku yang lainnya. Awan mengaku bingung karena tidak tahu siapa yang harus ditumbalkan, namun polisi terus memukuli dan menyiksanya agar menyebut beberapa nama. Untuk memudahkan mencari pelaku lain, polisi akhirnya menyodorkan jadwal absensi pegawai Cleaning Service yang masuk pada tanggal kejadian terjadinya pelecehan seksual.
para tersangka jis ©2014 merdeka.com/jatmiko adhi ramadhan
Dari daftar absen itu, terseret lah nama Zaenal, Syahrial dan Azwar. Ketiganya lalu diamankan oleh polisi pada tanggal 25 April 2014. "Zaenal sama Syahrial juga jadi tersangka. Azwar meninggal dunia karena gak kuat disiksa," ujar Awan.
Sehari setelah itu Polda Metro Jaya lalu mengumumkan kelimanya menjadi tersangka kepada media. Awan, Agun, Zaenal, Syahrial dan Icha dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan penutup wajah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto menceritakan peran masing-masing dari mereka. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap paksaan itu, disebut para tersangka melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali dalam toilet sekolah. Pelecehan seksual terhadap MAK dilakukan secara bergilir dan dilakukan sekitar bulan Januari hingga Februari.
Polisi juga sempat melakukan rekonstruksi di toilet sekolah, sayang adegan yang dilakukan para tersangka diperankan oleh orang lain sehingga mereka tidak bisa mengelak apa saja yang sudah diskenariokan oleh polisi. Dalam adegan rekonstruksi itu, sempat dipertontonkan korban disodomi secara bergantian serta disiksa dan diancam oleh tersangka. Icha satu-satunya tersangka perempuan justru ikut melakukan pelecehan seksual dengan cara berfantasi seks di depan MAK.
"Itu yang di BAP semua bohong. Semuanya direkayasa sama polisi. Kami juga dipaksa tandatangan BAP karena kalau tidak katanya bakal disiksa lagi," katanya mengenang.
Kini Awan dan Syahrial hanya bisa meratapi nasibnya di balik tembok penjara. Mereka berada satu sel dengan narapidana kasus kriminal lainnya. Keduanya mengaku takut ketika pertama kali menginjakkan kaki di Lapas Kelas I Cipinang. Intimidasi dari Narapidana lain pun dirasakan oleh keduanya, mereka sempat dicaci dan nyaris mengalami penyiksaan lantaran kasus menimpanya sangat hina di mata para narapidana lain.
"Tetapi untungnya mereka sebagian paham kalau ini semua fitnah," ujar Syahrial.
Keduanya juga harus rela berpisah dengan keluarga selama menjalani sisa tahanan. Kenangan pahit itu akan terus terekam dalam hidupnya, namun mereka yakin suatu saat keadilan akan bisa ditegakkan di negeri ini. "Kami Cuma mau bebas dan kumpul bareng keluarga. Kalau nanti bebas kami juga tidak akan menuntut siapapun. Sama nama baik kami tolong dipulihkan," kata Syahrial dengan nada getir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setyono membantah adanya penyiksaan dilakukan penyidik. Awi mengatakan kematian Azwar murni karena mencoba bunuh diri. Sejauh ini kata dia, polisi sudah melakukan prosedur ketika memeriksa dan menetapkan kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Kalau memang ada kekerasan penyidik yah laporkan itu nanti propam akan turun memeriksa ujar Awi saat ditemui kemarin di kantornya. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaSelain dipukul, Pegi juga menyebut disekap kepalanya menggunakan plastik hingga tidak bisa bernapas.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca Selengkapnya