Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin punya izin penyelenggara haji harus bayar semiliar?

Ingin punya izin penyelenggara haji harus bayar semiliar? Jamaah Haji. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Besarnya ceruk keuntungan agen perjalanan haji menjadi magnet usaha bagi para pebisnis. Beberapa membuka usaha agen perjalanan haji secara resmi, beberapa lagi abal-abal alias ilegal. Bagi perusahaan resmi, tentu lebih leluasa menjaring calon jamaah. Sebab mereka direstui oleh Kementerian Agama, sehingga bisa menggunakan kuota haji khusus.

Berbeda dengan agen tak resmi. Mereka menggunakan rupa-rupa cara buat menjaring calon jamaah dengan keinginan berangkat kilat, tanpa antrean. Cara menggaet sedikit dibumbui dengan janji-janji. Padahal, risiko penipuan dan keamanan bagi calon jamaah menggunakan perusahaan tidak resmi cukup besar.

Sebulan terakhir misalnya. Setidaknya ada tiga kasus penipuan dialami calon jamaah haji lewat jalur non kuota. Sebut saja kasus gagalnya keberangkatan 378 calon jamaah dari agen perjalanan haji tidak resmi, PT Al Bayan Tour. Selain itu puluhan jamaah PT Gadika Ekspressindo dan PT Azizi Tour & Travel juga batal berangkat.

Menurut Kepala Seksi Haji Khusus Kementerian Agama Khoirizi, masyarakat terkadang hanya ingin cepat saja, mendaftar dengan asal ke agen-agen yang mengaku bisa memberangkatkan haji secara cepat."Seharusnya calon jamaah haji khusus tahu saat mendaftar, nama perusahaannya tertera pada barang pembayaran di bank," kata dia kepada merdeka.com pada Selasa (23/10) siang di kantornya.

Dia menilai agen perjalan Al Bayan itu bukan agen perjalanan haji resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Khoirizi mengakui meningkatnya kasus penipuan oleh sejumlah agen abal-abal membuat kementerian waspada menyeleksi agen perjalanan haji yang dianggapnya memenuhi syarat. Tidak mengherankan, Kementerian Agama memperketat aturan dan persyaratan perizinan menjadi agen perjalanan haji. Misalnya memperketat uji administrasi.

Selain itu agen travel yang ingin mendapat izin menjadi penyelenggara haji harus memiliki pengalaman, minimal pernah memberangkatkan 300 jamaah umroh. “Jadi agen yang sudah lolos seleksi ini bukan agen perjalanan kemarin sore, tapi sudah punya pengalaman,” ujar Khoirizi.

Dalam proses seleksi di kementerian tidak pernah memungut biaya sepeserpun kepada pendaftar. Makanya tidak semua agen lolos seleski, beberapa gagal. Berikutnya, bagi agen yang lolos diserahkan kepada menteri untuk diperiksa, dan disahkan.“Lolos atau tidak, ada hak prerogatif menteri di situ, saya juga tidak tahu,” ujar Khoirizi.

Namun sumber merdeka.com menuturkan, tidak mudah mengantongi selembar surat izin resmi menjadi penyelenggara haji. Selain prosesnya kini kian sulit, dia juga mengungkap ada praktik suap di sana. Misalnya biaya-biaya dengan jumlah tidak masuk akal.“Untuk satu lembar kertas izin saja, harganya Rp 1 sampai 1,5 miliar, bayangkan. Kalau sekadar biaya administrasi masak sebesar itu,” ujar salah satu pemilik agen tak resmi ini.

Mendengar pengakuan itu, Khoirizi membantah. Dia menjamin tidak ada pungutan sepeserpun untuk mengurus izin menjadi agen resmi. Dia justru menantang agar segera melapor ke kementerian bila menemukan praktik pungutan semacam itu ke kementerian agar tidak menjadi desas desus. “Sebutkan nama oknum melakukan itu, kalau ada bukti tertulis, kami akan segera tindak,” kata dia menegaskan.

Laporan: Mohammad Taufik/Islahudin (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?

Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Waspada Travel Haji Plus Ilegal, Simak Ciri-cirinya Supaya Tak Tertipu
Waspada Travel Haji Plus Ilegal, Simak Ciri-cirinya Supaya Tak Tertipu

Ini tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak

Baca Selengkapnya
Cerita Sopir Bus di Mekkah Tiap Bulan Dapat Uang Tips Rp12 Juta dari Orang Indonesia
Cerita Sopir Bus di Mekkah Tiap Bulan Dapat Uang Tips Rp12 Juta dari Orang Indonesia

Terungkap, ada banyak pengalaman istimewa yang diperolehnya semasa menjadi sopir di Mekkah. Salah satunya soal gaji hingga tips yang bisa didapatkannya.

Baca Selengkapnya
Mengaku Jemaah Furoda, 24 WNI Diamankan Kepolisian Arab Saudi
Mengaku Jemaah Furoda, 24 WNI Diamankan Kepolisian Arab Saudi

Mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya