Ingin punya izin penyelenggara haji harus bayar semiliar?
Merdeka.com - Besarnya ceruk keuntungan agen perjalanan haji menjadi magnet usaha bagi para pebisnis. Beberapa membuka usaha agen perjalanan haji secara resmi, beberapa lagi abal-abal alias ilegal. Bagi perusahaan resmi, tentu lebih leluasa menjaring calon jamaah. Sebab mereka direstui oleh Kementerian Agama, sehingga bisa menggunakan kuota haji khusus.
Berbeda dengan agen tak resmi. Mereka menggunakan rupa-rupa cara buat menjaring calon jamaah dengan keinginan berangkat kilat, tanpa antrean. Cara menggaet sedikit dibumbui dengan janji-janji. Padahal, risiko penipuan dan keamanan bagi calon jamaah menggunakan perusahaan tidak resmi cukup besar.
Sebulan terakhir misalnya. Setidaknya ada tiga kasus penipuan dialami calon jamaah haji lewat jalur non kuota. Sebut saja kasus gagalnya keberangkatan 378 calon jamaah dari agen perjalanan haji tidak resmi, PT Al Bayan Tour. Selain itu puluhan jamaah PT Gadika Ekspressindo dan PT Azizi Tour & Travel juga batal berangkat.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Kenapa orang berhaji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Kenapa mudik lebaran bikin ekonomi daerah hidup? Pemudik dari kota besar cenderung membawa banyak uang untuk dibagikan ke orang tua dan saudara. Mereka lantas akan belanja dan datang ke berbagai destinasi wisata daerah. Dampaknya, roda perekonomian daerah ikut berputar selama musim mudik lebaran.
-
Apa keuntungan jadi Agen BRILink? Gandung memberikan fee kepada pelanggan sebesar Rp5 ribu untuk satu kali transaksi dengan nominal sampai Rp1 juta, berlaku kelipatan.
-
Siapa yang mendapat manfaat dari AgenBRILink? AgenBRILink merupakan perluasan layanan perbankan dari BRI melalui kerjasama dengan nasabah sebagai mitra/agen.
Menurut Kepala Seksi Haji Khusus Kementerian Agama Khoirizi, masyarakat terkadang hanya ingin cepat saja, mendaftar dengan asal ke agen-agen yang mengaku bisa memberangkatkan haji secara cepat."Seharusnya calon jamaah haji khusus tahu saat mendaftar, nama perusahaannya tertera pada barang pembayaran di bank," kata dia kepada merdeka.com pada Selasa (23/10) siang di kantornya.
Dia menilai agen perjalan Al Bayan itu bukan agen perjalanan haji resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Khoirizi mengakui meningkatnya kasus penipuan oleh sejumlah agen abal-abal membuat kementerian waspada menyeleksi agen perjalanan haji yang dianggapnya memenuhi syarat. Tidak mengherankan, Kementerian Agama memperketat aturan dan persyaratan perizinan menjadi agen perjalanan haji. Misalnya memperketat uji administrasi.
Selain itu agen travel yang ingin mendapat izin menjadi penyelenggara haji harus memiliki pengalaman, minimal pernah memberangkatkan 300 jamaah umroh. “Jadi agen yang sudah lolos seleksi ini bukan agen perjalanan kemarin sore, tapi sudah punya pengalaman,” ujar Khoirizi.
Dalam proses seleksi di kementerian tidak pernah memungut biaya sepeserpun kepada pendaftar. Makanya tidak semua agen lolos seleski, beberapa gagal. Berikutnya, bagi agen yang lolos diserahkan kepada menteri untuk diperiksa, dan disahkan.“Lolos atau tidak, ada hak prerogatif menteri di situ, saya juga tidak tahu,” ujar Khoirizi.
Namun sumber merdeka.com menuturkan, tidak mudah mengantongi selembar surat izin resmi menjadi penyelenggara haji. Selain prosesnya kini kian sulit, dia juga mengungkap ada praktik suap di sana. Misalnya biaya-biaya dengan jumlah tidak masuk akal.“Untuk satu lembar kertas izin saja, harganya Rp 1 sampai 1,5 miliar, bayangkan. Kalau sekadar biaya administrasi masak sebesar itu,” ujar salah satu pemilik agen tak resmi ini.
Mendengar pengakuan itu, Khoirizi membantah. Dia menjamin tidak ada pungutan sepeserpun untuk mengurus izin menjadi agen resmi. Dia justru menantang agar segera melapor ke kementerian bila menemukan praktik pungutan semacam itu ke kementerian agar tidak menjadi desas desus. “Sebutkan nama oknum melakukan itu, kalau ada bukti tertulis, kami akan segera tindak,” kata dia menegaskan.
Laporan: Mohammad Taufik/Islahudin (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaPansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaTerungkap, ada banyak pengalaman istimewa yang diperolehnya semasa menjadi sopir di Mekkah. Salah satunya soal gaji hingga tips yang bisa didapatkannya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca Selengkapnya