Sengkarut Pencurian Duit Tabungan Nasabah Maybank
Merdeka.com - Sambil menahan tangis, Winda Lunardi terus mempertanyakan uang miliknya dan sang ibu. Duit sejumlah Rp20 miliar itu raib setelah lama menabung lima tahun di Maybank. Kekecewaan tampak jelas menyelimuti wajahnya. Pihak bank pun seakan tidak memberikan respon yang terang.
Butuh Lima bulan Winda Lunardi alias Winda Earl menunggu proses pengusutan kasusnya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Duit miliaran itu kini tersisa ratusan ribu saja. Sementara di rekening sang ibu, Floletta Lizzy Wiguna, tinggal belasan juta.
Kamis 5 November 2020, perempuan berprofesi sebagai gamers profesional itu kembali menyambangi Mabes Polri. Dengan didampingi kuasa hukum, Winda berniat mengecek perkembangan kasus dilaporkan Mei 2020 lalu. Rasa stres masih kuat berkelindan dalam benak dia.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
Adapun laporan sudah dilakukan sejak 8 Mei 2020. Polri belum juga memproses laporan tersebut dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A. "Aku dan keluarga aku sangat-sangat terpukul," ujar Winda.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menjelaskan bahwa pada 2014, Winda oleh keluarganya dibukakan tabungan di salah satu kantor cabang Maybank, untuk dipakai tabungan masa depan. Lalu pada 2015, ayah Winda, Herman Lunardi, mengirim uang sebanyak Rp5 miliar. Pengiriman dilakukan dalam dua kali transfer dengan jumlah yang sama. Dengan demikian jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp10 miliar.
Perkembangan tabungan Winda, lanjut dia, dipantau lewat rekening koran yang rutin dikirim pihak bank. Tabungan Winda kemudian ditingkatkan. Ditambah secara bertahap oleh ayahnya. Hingga total tabungan di rekening mencapai sekitar Rp15.879.000.000.
Setelah secara rutin mendapatkan laporan rekening koran tersebut, Ibu Winda, Floletta juga ikut membuka buku tabungan pada 2016. Sang suami kemudian mentransfer uang sekitar Rp5 miliar ke rekening yang baru dibuka itu. Sehingga seluruh total yang di transfer dari 2015 dan 2016 untuk ibu dan anak ini mencapai Rp20.879.000.000.
Menurut Joey, pihak Maybank kala itu menjanjikan bunga menggiurkan. Atas hal itu pihak keluarga berkeyaninan untuk membuka tabungan. "Dengan adanya keyakinan untuk nabung di situ dengan adanya bunga sekitar 10 persen, sebagaimana yang disampaikan kepolisian juga," kata Joey kepada merdeka.com pada 7 November 2020.
Pihak keluarga Winda selalu percaya bahwa uang yang disimpanya aman. Lantaran adanya rekening koran yang dikirim sejak 2015 sampai Desember 2019. Namun rasa percaya itu mulai terganggu ketika memasuki Januari 2020. Kliennya mulai curiga sebab tak ada rekening koran yang datang dari pihak Maybank.
Di bulan Februari Floletta mengecek serta ingin mengambil uang di Maybank Argo Mangga Dua. Sayangnya saat Floletta ingin mengecek dan menarik uangnya ternyata saldonya tidak cukup. Padahal dia yakin bahwa uang masih ada Rp5 miliar. Alangkah terkejutnya Floletta setelah melihat saldonya yang hanya sekitar Rp17 juta.
Floletta tak tinggal diam. Setelah tahu saldo tabungannya tergerus, dia segera menghubungi Winda untuk juga mengecek isi tabungnya yang saat itu sudah berjumlah sekitar Rp15 miliar. Namun nasib naas juga menimpa Winda. Uang pun ikut tergerus. Bahkan lebih parah dari milik Floletta. "Namun nyatanya (tabungan uang tabungan Winda) hanya tersisa Rp600 ribu," katanya.
Berdasarkan pengalaman itu, Floletta segera mengajukan keluhan lewat Kantor Cabang Maybank di Mangga Dua. Namun, merasa tidak puas karena melapor lewat Kantor Cabang akan membuat birokrasi panjang, Wanda bersama Floletta pun melaporkan kasus kehilangannya ke Kantor Pusat Maybank, di Plaza Senayan.
Pada 10 Maret 2020, Winda dan ibunya mendapat nomor keluhuan. Selanjutnya dua hari kemudian dinyatakan bahwa ini masalah sudah selesai. Mereka kemudian menelpon ke call center care, saat itu pihak Maybank menyatakan permasalahan ini sudah ditangani bagian Fraud.
Dua informasi tersebut, ternyata tak berarti bahwa persoalan Winda dan ibunya telah menemui titik terang. Menurut Joey, sampai saat ini kliennya hanya menerima dua informasi tersebut dari pihak Maybank. Karena kunjung tak adanya kepastian maka pada 8 Mei 2020, Herman Lunardi membuat laporan di Bareskrim Polri.
Setelah diketahui adanya laporan ke Bareskrim Polri terkait penggelapan uang, barulah diketahui jika Pihak Maybank sebelumnya telah membuat laporan serupa di Polda Metro Jaya, namun tak diketahui tanggal pastinya.
Terkait kasus ini, Joey menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan uang yang sudah ditabung untuk kebutuhan masa depan itu dikembalikan pihak Maybank. Menurutnya apa yang telah disampaikan pihak Maybank terkait kasus ini tidaklah menyelesaikan kegelisahan kliennya. "Jadi intinya uangnya dikembalikan termasuk bunganya," dia menegaskan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, berdasarkan perhitungan penyidik jumlah kerugian yang diderita akibat ini mencapai sekitar Rp22,879 miliar. Penyidik sudah dan sedang melakukan pemeriksaan demi pemeriksaan. Sejauh ini sudah sebanyak 23 saksi. Termasuk 10 diantaranya dari pegawai Maybank. Dari hasil penyelidikan, kepolisian kemudian menetapkan Kepala Kantor Cabang Maybank Cipulir dengan inisial AT sebagai tersangka.
Secara kronologis, lanjut Awi, awal cerita tabungan Winda dan Floletta dimulai sekitar 2014. Tersangka menawarkan kepada HL Herman Lunardi untuk membuka tabungan berjangka. Dari info yang didapat polisi tersangka dan Herman sudah kenal cukup lama. Kepada Herman, tersangka mengiming-imingi keuntungan sekitar 9,25 persen sampai 10 persen per tahun.
Mendapatkan tawaran dan iming-iming demikian dari tersangka, Herman kemudian mengajak anak dan istrinya untuk memindahkan tabungannya dari BCA ke Maybank. "Mulai transaksi dan sebenarnya 2014 sendiri itu sejumlah uang yang selama ini disetorkan dengan bukti surat pernyataan bahwasannya korban yang telah menyetor uang ke Maybank ternyata uang-uang itu dipindahkan ke rekening rekanannya tersangka AT ini," ungkapnya kepada Merdeka.com, pekan lalu.
Awi menegaskan, saat ini polisi sedang melacak larinya uang nasabah tersebut. Sehingga diharapkan bisa mengetahui pergerakan uang milik Winda dan keluarga. Sejauh ini pelaku AT diduga telah memakai dana nasabah dan termasuk mengirim ke beberapa teman-temannya untuk diputar kembali sebagai investasi. "Untuk investasi, untuk properti dan lain-lain tentunya hal ini Tugas penyidik untuk mengungkap tersebut."
Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank Andiko menjelaskan bahwa Winda mulai membuka tabungan di Maybank pada 27 Oktober 2014. Saat itu, dana yang masuk ke tabungan Winda berasal dari transfer dari ayahnya Herman Lunard sebesar Rp2 miliar rupiah. Terakhir jumlah uang dalam tabungan Winda bernilai Rp17,9 miliar.
Dia membenarkan bahwa yang jenis rekening yang dibuka Winda merupakan rekening tabungan. Jenis rekening tersebut, jelas dia, memiliki buku tabungan dan kartu ATM. Dia pun memberikan penjelasan terkait pengakuan Winda yang menyatakan bahwa dirinya menerima rekening koran. Menurut dia, rekening yang dibuka oleh Winda dan ibunya merupakan rekening dengan buku tabungan bukan dengan account statement. Hanya saja buku tabungan dipegang oleh tersangka.
Andiko menjelaskan korban Winda menerima buku tabungan dan ATM. Hal tersebut, lanjut dia, terbukti dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM yang ditandatangani Winda. Hanya saja dari pengakuan A, buku tabungan dan ATM Winda memang dipegang oleh pelaku yang juga kepala cabang Maybank. Terhadap hal ini, Winda tidak pernah mengajukan komplain atau melayangkan pengaduan.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea mengatakan, hal tersebut merupakan keanehan. Sebab bagaimana mungkin seorang nasabah membiarkan buku tabungan dan kartu ATM-nya dipegang oleh pihak lain. Hal ini, lanjut dia juga sedang didalami penyidik. "Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM anda dipegang orang lain," ujar dia.
Cerita berlanjut. Andiko menjelaskan bahwa setelah Winda, Ibunya, Floletta juga membuka rekening. Saat itu Herman Lunardi juga mentransfer uang ke rekening istrinya. Nilainya sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian total jumlah uang tabungan ibu-anak itu senilai Rp22,9 miliar.
Andiko menjelaskan, bunga yang ditawarkan Maybank sebesar 7 persen per tahun. Namun, ada keanehan berikut terkait pembayaran bunga atas tabungan tersebut. Berdasarkan penelusuran timnya, ditemukan adanya aliran dana dari pelaku A kepada Herman Lunardi. Bukan ke rekening nasabah.
Dana disalurkan pelaku lewat rekening pribadinya, baik rekening A di Maybank maupun rekening A di BCA. Besaran dana yang ditransfer A ke Herman Lunardi sebesar Rp576 juta. “Sesuai pengakuan A itu untuk pembayaran bunga,” terang dia.
Dengan besaran tabungan tersebut seharusnya besaran bunga yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang disalurkan pelaku. Harusnya besaran bunga yang dibayarkan sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya pihaknya menemukan adanya aliran dana dari rekening Winda ke Prudential sebesar Rp6 miliar. Dana yang diperuntukkan untuk pembelian polis atas nama Winda tersebut ditransfer oleh pelaku.
Menurut Hotman, keanehan-keanehan inilah yang mendorong pihak Maybank belum mengambil keputusan untuk mengganti uang nasabah yang hilang tersebut. Kasus ini jelas dia, bukan seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya, yakni kasus Malinda Dee. "Itu kan langsung diambil dari nasabah. Itu memang sewajarnya bank langsung bayar. Tapi melihat keanehan tersebut, bagaimana, artinya harus selidiki dulu siapa yang terlibat," katanya.
Dia pun meminta penyidik untuk mendalami keanehan-keanehan tersebut. Juga meminta penyidik memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak di luar nasabah maupun keluarga nasabah yang diduga menerima aliran dana dari tersebut.
Sementara menurut Andiko, pihaknya memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Termasuk soal keharusan mengganti uang milik nasabah. Lantaran dana yang dimiliki bank merupakan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun dari masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Terkait kondisi ini, Joey belum memberi komentar lagi. Berbagai pertanyaan kami tidak mendapat jawaban.
Awi menjelaskan, terbuka kemungkinan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari pelaku untuk dijadikan tersangka. Saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. Lalu penggunaan dana oleh pihak-pihak yang menerima dana.
“Jadi nanti siapa yang menerima aliran dana yang memutar dan dananya korban tentunya akan dilakukan pemeriksaan pemeriksaan dan kalau memang bukti permulaan cukup yang bersangkutan ikut serta membantu tentunya juga akan dikenakan juga ke sana terkait dengan perbuatan atau pertanggungjawaban pidana nya,” tegas dia.
Dia pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat agar kasus serupa tak lagi terulang. Masyarakat, ujar dia, harus cerdas terkait produk-produk yang ditawarkan. Sikap kritis terhadap keuntungan-keuntungan yang ditawarkan harus dikedepankan. Apakah keuntungan yang ditawarkan wajar atau tidak.
Konsultasi dan komunikasi dengan pihak lain yang lebih paham terkait dunia perbankan. Sebab jika berkaca dari kasus ini, maka modus yang digunakan tersangka yakni dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi sehingga membuat orang tergiur.
“Berarti perlu second opinion, perlu cek and ricek perlu kroscek kepada beberapa pihak untuk mengetahui. Kita memang harus hati-hati kalau sudah diiming-imingi keuntungan yang cukup besar,” tegas dia.
Sementara Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, membagikan sejumlah tips kiat menyimpan uang di bank yang aman. Pertama, masyarakat diminta memahami mengenai arah bisnis bank juga prosedur yang berlaku di tiap-tiap bank. Dengan demikian dapat menghindar dari kejadian yang merugikan dirinya.
Pemahaman nasabah tersebut, lanjut Piter, penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan atau melanggar prosedur. Alhasil keamanan uang nasabah menjadi lebih terjamin. Selanjutnya, nasabah juga diminta lebih proaktif untuk memeriksa jumlah atau saldo tabungan secara berkala. Langkah preventif ini dimaksudkan untuk menghindari kasus pembobolan uang yang disimpan.
"Jadi, paling tidak satu bulan sekali usahakan mencetak buku tabungan atau memeriksa saldo berkala," imbuh dia.
Terakhir, nasabah didorong untuk lebih berani melaporkan pada lembaga yang berwenang apabila menemukan adanya suatu kejanggalan. Lembaga-lembaga yang dapat menjadi muara tujuan laporan nasabah, misalnya ke kantor pusat bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. "Khususnya jika merasa adanya transaksi yang mencurigakan ataupun prosedur bank yang salah," tegasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca Selengkapnya